search

Berita

Lapas Samarindanikah massalWBPNarapidanaKaltimKemenkumham

Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Nikah dan Sunat Massal untuk WBP

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 27 April 2024 | 661 views
Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Nikah dan Sunat Massal untuk WBP
Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Nikah dan Sunat Massal untuk WBP di Lapas Samarinda (dok. Lapas Samarinda)

Samarinda, Presisi.co - Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti acara nikah massal dan sunat massal gratis yang diadakan oleh Kemenkumham Kltim. Kegiatan ini diselenggarakan pada, Kamis 25 April 2024, dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, Gun Gun Gunawan, mengatakan bahwa 18 pasangan di Kaltim melakukan ijab kabul hari ini, dengan kemungkinan penambahan ke depannya. Selain itu, ada juga sunat massal yang diikuti oleh 25 WBP di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lapas Tenggarong.

Acara ijab kabul dan nikah massal diadakan di Aula Lapas Kelas IIA Samarinda, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim, Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Kepala Kantor Agama Samarinda, serta pengantin wanita beserta wali nikah. Sementara itu, sunat massal dilakukan di Lapas Tenggarong, dengan 20 WBP yang telah memeluk agama Islam dan 5 anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk merayakan pernikahan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang menikah. Proses administrasi seperti pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak juga dipermudah.

"Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi para WBP dan keluarganya di luar sana," ujarnya.

Terkait fasilitas untuk pasangan suami istri di dalam Lapas, Gunawan menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak menyediakan bilik asmara. WBP yang menikah harus bersabar menunggu kebebasan atau mengajukan cuti keluarga sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Dalam konteks ini, istilah 'bilik asmara' hanya berlaku bagi oknum-oknum yang nakal. Insyaallah, di Kaltim tidak ada yang seperti itu," tegasnya.

"Kecuali jika WBP mengajukan pembebasan bersyarat atau cuti keluarga, mereka memiliki hak untuk itu sesuai dengan peraturan Undang-undang," pungkasnya. 

 

Editor : Redaksi