search

Hukum & Kriminal

pencabulankutimkriminalKaltimhukum

Pria di Kutim 19 Kali Cabuli dan Pekosa Anak Tirinya Selama 4 Tahun Ditangkap

Penulis: Sonia
Selasa, 16 April 2024 | 1.951 views
Pria di Kutim 19 Kali Cabuli dan Pekosa Anak Tirinya Selama 4 Tahun Ditangkap
Ilustrasi/unsplash

Kutai Timur, Presisi.co - Pria berinisial IL (33) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai tega mencabuli dan memperkosa anak tirinya. Terungkap pelaku melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak 19 kali sejak korban duduk di kelas 5 SD.

“Benar, pelaku ayah tiri korban. Pencabulan terjadi sebanyak 17 kali sejak 2019 saat korban masih duduk di bangku 5 SD, sementara persetubuhan terjadi dua kali dalam dua tahun terakhir," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika kepada awak media, Selasa 16 April 2024.

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Sangatta Utara. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke teman sekolahnya.

“Kemudian temannya itu melapor ke gurunya dan langsung menyampaikan itu ke ibu korban,” jelasnya.

Kasus ini pun dilaporkan oleh ibu korban pada 22 Maret 2024. Hari itu juga polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.

“Ibu korban melaporkan kasus ini bersama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim. Pelaku pun langsung kami amankan di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatannya tersebut karena korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan. Sehingga pelaku yang penasaran pun nekat mencabuli korban.

“Sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung. Karena hal itu pelaku penasaran dan melakukan pencabulan dan persetubuhan, saat ini korban sudah berusia 15 tahun," bebernya.

Atas perbuatannya IL dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : R Ayu