search

Advetorial

Pemkab KukarDisnakertrans KukarTHRLebaran 2024Posko THR Kukar

Pemkab Kukar Siagakan Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Mendapat Haknya Bisa Segera Melapor

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 26 Maret 2024 | 23 views
Pemkab Kukar Siagakan Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Mendapat Haknya Bisa Segera Melapor
Ilustrasi THR. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara  (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan mendirikan posko pengaduan THR.

Posko ini akan didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar dan akan dibuka dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Inisiatif ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, mengatakan bahwa posko ini akan menerima pengaduan dari para pekerja jika perusahaan mereka tidak membayarkan THR satu minggu sebelum Hari Raya.

“Kami akan mengoperasikan posko di kantor kami dengan dua petugas yang siap menangani pengaduan terkait THR,” katanya.

Posko THR akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama masa libur lebaran. Disnakertrans telah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama libur untuk memastikan pengaduan dari para pekerja dapat ditanggapi dengan cepat dan tepat.

Suhartiningsih menambahkan, pembentukan posko THR ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Kukar dalam memastikan para pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh suka cita.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR, sanksi tegas telah disiapkan. Perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016.

"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini," tegas Suharningsih. (Adv)

Editor: Rafika