Paslon 01 dan 03 Ajukan Gugatan ke MK, Wali Kota Samarinda Andi Harun Beri Apresiasi: Elegan!
Penulis: Rafika
Senin, 01 April 2024 | 982 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan terima kasih atas langkah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Andi Harun ketika menggelar buka puasa bersama awak media di Musala Ar-Raudah, Balai Kota Samarinda, pada Minggu (31/3/2024).
Dalam sambutannya, Andi Harun mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 April lalu telah menetapkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden-wakil presiden terpilih berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara.
"Kemudian yang 01 dan 03 lakukan (menggugat ke MK) harus kita support bahkan terimakasih karena kedua paslon mengambil langkah konstitusional," ujar Andi Harun.
"Bukan jalan yang bertentangan dengan hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Andi Harun juga meminta masyarakat memercayai apapun keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim MK. Sebab, keputusan dari majelis hakim tidak dapat diganggu gugat.
"Saya pun misalnya punya latar belakang lawyer hanya bisa memberi pendapat, tapi tidak bisa memengaruhi keputusan hakim," ucapnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa posita petitum atau klaim-klaim yang diajukan dalam gugatan kedua paslon tersebut, dan kini tengah menjadi perdebatan para pakar, adalah urusan belakangan.
"Yang penting kedua paslon sudah mengambil jalan paling elegan, konstitusional, yakni dengan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kita mengapresiasi," tutur orang nomor satu di Kota Samarinda itu.
Tak hanya mengapresiasi paslon nomor urut 01 dan 03, Andi Harun juga memuji sikap yang diambil pihak paslon nomor urut 02.
"Sebaliknya kepada paslon nomor urut 2 kita juga apresiasi karena menyangkut dan menyampaikan permohonan sebagai pihak terkait di dalam permasalahan ini," pungkasnya. (*)