search

Daerah

Rapat ParipurnaDPRD SamarindaRaperda Izin Kepariwisataan

Punya Payung Hukum Jelas, Disporapar Samarinda Dukung Revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan

Penulis: Presisi 1
Sabtu, 30 Maret 2024 | 749 views
Punya Payung Hukum Jelas, Disporapar Samarinda Dukung Revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan
Rapat penyusunan dan pembentukan Raperda Samarinda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Samarinda, Kamis 28 Maret 2024. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menggelar rapat terkait penyusunan dan pembentukan Raperda Samarinda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, Kamis 28 Maret 2024.


Revisi perda tersebut dinilai sangat mendesak. Sebab, sektor menjadi prioritas dan penopang ekonomi kota Samarinda.


"Perda yang lama sudah dibuat sejak tahun 2002, 22 tahun yang lalu. Tentu sudah tidak up to date dan mempersulit para pelaku usaha pariwisata," ujar Ketua Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah mempermudah proses perizinan usaha pariwisata. Selama ini beberapa jenis usaha wisata seperti pesut bentong (kapal wisata) dan jetski tidak memiliki payung hukum yang jelas.


Selanjutnya pihak Pansus akan mengundang para pemangku kepentingan. Termasuk pemilik usaha wisata dalam penyusunan Raperda ini.


"Hal ini tentu menghambat perkembangan usaha mereka," ujar Khairin.


Sementara itu, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda mendukung langkah Pansus I DPRD Samarinda dalam merevisi Perda ini.

Kepala Disporapar Samarinda, Muslimin meminta agar membentuk tim kecil untuk membahas revisi perda ini bersama OPD terkait.


“Sebelum masuk pada pembahasan inti di tim Pansus, berikan kewenangan untuk mengurus secara bersama untuk satu atau dua minggu atau setelah lebaran duduk bersama merumuskan rencana ulang. Karena memang sudah kadaluarsa,” ungkapnya.


Menurutnya, revisi perda tersebut sangat penting untuk mempermudah proses perizinan usaha pariwisata dan mendorong perkembangan sektor pariwisata di Samarinda.


Dia mengaku bahwa di tahun ini pihaknya telah berencana membentuk regulasi kepariwisataan yang mencakup seluruh kegiatan kepariwisataan.


Muslimin menargetkan review regulasi tersebut selesai tahun ini. Ia menjelaskan, beberapa perubahan akan dilakukan sesuai arahan Walikota Samarinda.

"Memang ada beberapa permasalahan yang menyangkut perizinan usaha pariwisata yang selama ini dikeluhkan oleh para pengusaha baik di air maupun di darat," kata Muslimin.

Selama ini Pemkot tak memiliki tempat usaha pariwisata yang benar-benar dikelola sepenuhnya.


Ditambah lagi, Disporapar tak lagi memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan izin pariwisata.

“Tapi kalau olahraga ada. Hampir semuanya dikelola oleh swasta,” sebutnya.

Sebab itulah, pihaknya meminta agar Disporapar dapat diperkenankan membuat tim kecil yang akan melibatkan sejumlah OPD untuk mengoptimalkan kebijakan yang harus direkomendasikan. 

"Harus ada kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pemilik usaha. Contoh, yang membangun bangunan harus ada izin dari PUPR dan Perkim. Di sungai atau laut harus ada izin dari Dishub. Kan harus bersinergi,” pungkasnya.