search

Daerah

PT SLJ Global SamarindaTHRTunjangan KaryawanKota Samarinda

PT SLJ Global Samarinda Terima Tuntutan Para Karyawan, THR Paling Lambat Dibayar 5 April 2024

Penulis: Sonia
Kamis, 28 Maret 2024 | 642 views
PT SLJ Global Samarinda Terima Tuntutan Para Karyawan, THR Paling Lambat Dibayar 5 April 2024
Tandatangan surat perjanjian antara PT SLJ Global Samarinda dan Pegawai di Kantor Disnaker Samarinda, Kamis 28 Maret 2024

Samarinda, Presisi.co - PT. SLJ Global Samarinda terima tuntutan pegawai terkati pembayaran kompensasi, gaji, serta Tunjangam Hari Raya (THR). Tuntutan tersebut dituang ke dalam surat perjanjian.

General Manajer PT. SLJ Samarinda, Eko Arief Suratmono, mengatakan bahwa kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. Perusahaan akan menerima dan bertanggungjawab untuk tuntutan yang diajukan oleh pegawai SLJ.

"Alhamdulillah masalahnya sudah selesai, selama ini tidak ada niatan yang lain-lain" kata Eko, Kamis 28 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa perundingan yang diadakan Kamis siang antara pihak Perusahaan PT. SLJ memberi dampak. Terutama pada produksi yang sempat tersendat akibat perusahaan tidak mengindahkan tuntutan para karyawan.

"Ini sangat bermanfaat untuk perkembangan bisnis kami selanjutnya, karena aksi-aksi itu mengganggu proses diperusahaan nanti," katanya.

Komitmen perusahaan dengan membayangkan THR, gaji dan kompensasi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Buruh-buruh yang aksi akan mendapatkan juga sesuai perundangan yang ada," ujarnya.

Eko menyebut inti dari surat perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak memuat beberapa ketentuan. Pertama, perusahaan sedang memproses THR para buruh dan akan dibayarkan pada tujuh hari sebelum Hari Raya atau selambat lambatnya tanggal 5 April 2024.

Kedua, membayar hak berupa upah yang belum dibayar setelah perusahaan akan diberi sejak operasional produksi berjalan pada tanggal 26 Maret 2024.

Dia menyatakan bahwa permasalahan ini dinyatakan telah selesai dan masing-masing pihak bisa kembali bekerja normal.

"Semua permasalahan telah dimuat dalam surat perjanjian tersebut nah selanjutnya saya menekankan bahwa permasalahan ini mulai sekarang dinyatakan selesai, kembali normal," tutupnya.