Akademisi Sebut Rotasi 8 Pimpinan OPD yang Dilakukan Pj Gubernur Kaltim Masih Sesuai Aturan
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 26 Maret 2024 | 728 views
Samarinda, Presisi.co - Upaya Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menarik investasi di Benua Etam dengan cara merotasi 8 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lama ini mendapat beragam respon dari kelompok masyarakat dan juga akademisi.
Kendati demikian, Akmal yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri itu mengaku menerima kritik yang disampaikan padanya.
"Nggak apa-apa. Mengirim surat ke Presiden monggo, ke Menteri monggo, ngirim ke PBB monggo sekalian. Itu hak mereka. Saya juga di sini dievaluasi per tiga bulan oleh Kemendagri. Kemarin tanggal 2 Januari dievaluasi, besok tanggal 2 April nanti kembali ada evaluasi. Saya pertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," ungkap Akmal menjawab protes yang pertama kali dilayangkan oleh Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kaltim (FSTMKT).
Akmal yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat itu menyebut, rotasi pimpinan OPD di masa jabatannya, adalah hal biasa.
"Yang penting saya tidak menonjobkan siapapun," lugasnya.
Lagi ditegaskan Akmal, rotasi 8 pimpinan OPD yang ditentang itu sejatinya hal yang lumrah. Ia menganggap, hal tersebut sebagai dinamika dalam menjalankan kepemimpinannya di Benua Etam.
"Ini (Rotasi) biasa saja, tidak ada yang luar biasa, kecuali saya korupsi. Saya ini Pj yang kedua ya, semua Pj melakukan hal sama karena ingin harmonisasi," tegasnya.
Selain FSTMKT, respons atas rotasi itu juga direspons oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah kepada awak media pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ia menilai, stigma negatif dampak rotasi jabatan yang sejatinya masih berada dalam konteks manajerial Akmal sebagai Pj Gubernur Kaltim akan hilang dengan sendirinya jika rotasi yang dilakukan masih sesuai aturan dan tepat sasaran.
"Misal kebutuhannya apa gitu? Berapa pejabat? Dan berapa starcing fokus? Seperti itu,” katanya.
“Jadi kebutuhan SDM itu harus diukur dengan pembangunan yang akan dilakukan Kaltim," lanjutnya menegaskan.
Sebab dijelaskannya rotasi berdasarkan surat putusan bernomor : 800.1.3.3/7500/BKD/1I Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur itu berawal dari berita acara rapat kompilasi nilai dan hasil rekomendasi uji kompetensi untuk JPT Pratama pada Januari lalu.
Kemudian Surat KASN tanggal 4 Maret terkait rekomendasi hasil uji kompetensi, disusul Surat Kepala BKN pada 7 Maret tentang pertimbangan teknis pengukuhan dan rotasi pejabat JPT Pratama di Kalimantan Timur.
Serta terakhir menguatkan, yakni Surat Mendagri tanggal 20 Maret persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama dilingkup Pemprov Kaltim. (*)