Seorang Anak di Hulu Sungai Tengah Nekat Membunuh Sang Ayah karena Dilarang Jual Kambing
Penulis: Pre02
Jumat, 22 Maret 2024 | 536 views
Hulu Sungai Tengah, Presisi.com - Anggota Buser Sat Reskrim Polres HST menangkap seorang pria berinisial ZI (25). ZI diduga tega membunuh ayah kandung berinisial DN (64) di Desa Awang Kecamatan Barang Alai Utara. Lantaran tak diizinkan menjual kambing di malam hari.
"Niat pelaku ingin menjual kambing milik korban saat itu juga, dengan cara membawa langsung kambing dan diikat oleh pelaku," kasat Kasat Reskrim AKP M Andi Patinasarani S.H.
Dia mengatakan terduga pelaku membunuh korban di rumah kediaman tetangga korban (SU), Desa Awang, Rabu (20/3/2024) pukul 22.00 Wita. Saat ZI ingin menjual kambing kepada tetangganya tetapi ditegur oleh korban agar dijual besok hari.
Pelaku tidak terima dan terjadi perkelahian. "Ada istri korban yang ikut melerai, tapi sempat pulang dan DN menuju rumah SU," jelasnya.
Merasa tidak enak perasaan, istri korban (MA) mendatangi rumah tetangga. Nahas korban ditemukan tergeletak didalam rumah SU.
"Ditemukan dengan kondisi kepala berlumuran darah, saat hendak dibawa warga ke rumah sakit. Namun ketika diperiksa nyawanya tidak dapat tertolong," jelas Andi.
Tak berselang lama, Satreskrim polres HST mencari ZI. Selang beberapa waktu kemudian, ZI akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti. Pelaku di bawa ke Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.