search

Daerah

Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohimdprd samarindakota samarinda

Ingin Jadi Persembahan Terakhir, Raperda Jaminan Produk Halal Disahkan Jadi Perda Oktober Mendatang

Penulis: Sonia
Jumat, 22 Maret 2024 | 675 views
Ingin Jadi Persembahan Terakhir, Raperda Jaminan Produk Halal Disahkan Jadi Perda Oktober Mendatang
Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

Samarinda, Presisi.co - Pansus II DPRD kota Samarinda kini tengah fokus menyusun dan membentuk Raperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim menyebut usulan raperda sebagai bentuk hasil kerja akhir yang bisa dipersembahkan kepada rekan sejawatnya yang tidak lagi maju dalam kepengurusan berikutnya

"Sebenarnya kami perlu mengajukan ini selain karena mempertimbangkan undang-undang karena Raperda terdahulu belum sesuai dengan 33 Tahun 2014 Tentang Sertifikat Jaminan dan Produk halal, ini juga sebagai bentuk persembahan yang dapat kami berikan sebelum masa kepengurusan kami berakhir pada tahun ini" katanya, Kamis (21/3/2024)

Abdul Rohim menegaskan bahwa sejauh ini masih menerima beberapa kritik dan saran bahkan masukan yang bisa memperbaiki hasil akhir raperda ini. Meskipun pihaknya tetap optimis menyelesaikan ranperda ini bahkan hingga Oktober 2024.

"Kami memang masih menerima beberapa masukan dan saran untuk memperbaiki peran Perda ini namun kami tetap optimis kami percaya bahwasanya untuk Oktober nanti ini sudah dapat diselesaikan," katanya.

Raperda tentang jaminan produk halal/higenis ini belum pernah diadakan sebelumnya. Untuk itu butuh regulasi yang bisa berkesinambungan dengan Raperda yang lain

Selain itu pansus juga mempertimbangkan mengenai adanya usaha yang belum memiliki sertifikat halal atau jaminan produk. Padahal secara umum itu adalah hal yang sangat penting. Mengingat undang-undang nomor 33 Tahun 2014 telah mengatur itu maka tidak masalah jika dalam waktu dekat akan diadakan perda mengenai jaminan produk halal atau higenis

"Apalagi banyak ya pelaku UMKM atau masyarakat yang memiliki usaha namun jika ditanya apakah sudah memiliki sertifikat halal jawabannya rata-rata belum dan ini tentu saja perlu," ungkapnya.


Bahan Diskusi tersebut dijadikan dasar untuk pansus untuk melalukan sosialisasi raperda ini. Agar masyarakat mengenal informasi ini serta untuk memahami tentang bagaimana tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higenis.

"Banyak masyarakat atau pelaku usaha (UMKM) di lapangan yang kurang paham pelatihan untuk mendapatkan sertifikat halal. Banyak di daerah yang di data juga pada takut, padahal ini kan persepsi salah. Makanya kita sosialisasikan itu," tuturnya.

Sejauh ini banyak informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya ketakutan mereka yang paling besar adalah informasi pada saat daftar usaha dikira untuk daftar bayar pajak. Padahal itu untuk data pelaku UMKM demi mendapatkan pelatihan, persyaratan produk dan pembiayaan ditangani oleh OPD.

"Sebenarnya yang membuat kami makin semangat untuk melakukan sosialisasi adalah untuk mengajarkan kepada masyarakat dan memberitahukan jangan takut ketakutan mereka ini akan mempersulit data,ini punya feedback antara daerah dan pelaku usaha. Untuk biaya semua akan ditanggung oleh opd dan memang seperti itulah ketentuannya," ujarnya.