search

Berita

Sidang sengketa pilpres 2024gugatan pilpres 2024 MKMahkamah KonstitusiAnwar UsmanGibran Rakabuming Raka

Anwar Usman Paman Gibran Jadi Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2024? Begini Penjelasan dari MK

Penulis: Rafika
Kamis, 21 Maret 2024 | 596 views
Anwar Usman Paman Gibran Jadi Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2024? Begini Penjelasan dari MK
Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. (net)

Presisi.co - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dipastikan tak akan terlibat dalam persidangan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono. Kepada awak media, ia menegaskan Anwar Usman tak akan ikut persidangan gugatan hasil Pilpres suai putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Pilpres, iya (enggak terlibat). Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya, enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK," kata Fajar ditemui wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.

"MK taat patuh pada utusan itu," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Anwar Usman tetap bisa ikut berpartisipasi dalam sidang gugatan terkait pemilihan legislatif atau Pileg.

"Kalau Pileg dengan catatan kan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," ujar Fajar.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK karena terlibat dalam konflik kepentingan ketika mengabulkan gugatan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 lalu.

Putusan tersebut menyatakan bahwa seseorang di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres selama sudah berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini lantas menjadi kontroversial di kalangan publik lantaran disebut-sebut sebagai upaya memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.

Anwar Asman sendiri merupakan ipar Presiden Joko Widodo yang berarti dirinya adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. (*)

Editor: Rafika