Sosper Layanan Informasi Publik, Haji Alung: Wujud Keterbukaan Pemerintah
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 18 Februari 2024 | 696 views
Kukar, Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun menyebut bahwa sejatinya pemerintah telah membukakan akses informasi yang luas bagi masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik.
"Agar masyarakat juga ikut berperan aktif mewujudkan pembangunan daerah, sebagaimana tujuan besar dari era keterbukaan informasi publik ini," kata Haji Alung - sapaannya saat sosialisasi perda di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 18 Februari 2024.
Keterbukaan informasi publik (KIP) yang didukung dengan majunya teknologi saat ini juga sejatinya memudahkan masyarakat dari kota hingga pelosok desa untuk mengetahui apa saja yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
"Termasuk dengan anggaran proyek pembangunan yang dengan mudah kita lihat," sebutnya.
Dengan demikian, Politisi Golkar itu sampaikan keterbukaan diri pemerintah lewat kemudahan akses informasi saat ini sejatinya patut diapresiasi.
Lebih rinci, ia jelaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang sebagian dan seluruh anggarannya berasal dari APBN atau APBD.
"Yang dalam penerapannya memuat 4 kategori informasi, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya.
Ia menambahkan, layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim di tiap badan publik juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)