search

Berita

Almas TsaqibbirruGibran Rakabuming Raka

Astaga! Gibran Digugat Mahasiswa yang Membantunya Lolos Batas Usia Capres-Cawapres, Perkara Apa?

Penulis: Rafika
Kamis, 01 Februari 2024 | 373 views
Astaga! Gibran Digugat Mahasiswa yang Membantunya Lolos Batas Usia Capres-Cawapres, Perkara Apa?
Almas Tsaqibbirru. (Istimewa)

Presisi.co - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum bernama Almas Tsaqibbirru sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu usai permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres dikabulkan. Hal ini kemudian memuluskan jalan putra sulung sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Namun kini, Almas justru mengunggat Gibran Rakabuming Raka yang sudah menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02. Dilihat dari laman SIPP pada Kamis (01/2) Almas mengajukan gugatan terhadap Gibran sebanyak dua kali.

Gugatan pertama tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Masih dengan klasifikasi perkara yang sama, gugatan kedua diajukan Almas teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Pada gugatan kedua ini, status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Wanprestasi tersebut tidak terlepas kaitannya dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Almas terkait batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan MK.

 

Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara."

Editor: Rafika