search

Hukum & Kriminal

NarkobaBNN Provinsi Kaltim

BNN Provinsi Kaltim Petakan Daerah Bahaya Peredaran Narkoba, Kabupaten Kukar Posisi Teratas, Kedua Kota Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 27 Desember 2023 | 756 views
BNN Provinsi Kaltim Petakan Daerah Bahaya Peredaran Narkoba, Kabupaten Kukar Posisi Teratas, Kedua Kota Samarinda
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti berupa jenis ganja golongan I (Febri Ari Sandi/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memetakan terdapat 68 kelurahan/desa masuk daerah bahaya peredaran narkoba.


Kabupaten Kutai Kartanegara menempati posisi teratas dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan 25 kelurahan/desa. 


Kota Samarinda menyusul di posisi kedua dengan 9 kelurahan rawan.


Kemudian Kabupaten Paser dengan 8 desa/kelurahan rawan.


Sementara kategori waspada ada sekitar 98 kelurahan/desa, teratas juga ditempati Kukar dengan 26 wilayah, Paser 12 wilayah dan Kutai Timur 11 wilayah.


Wilayah tersebut diketahui dari total 1.040 desa/kelurahan.


Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa  menjelaskan pemetaan wilayah rawan narkoba dilakukan pihaknya sejak tahun 2020 hingga saat ini, Rabu (27/12/2023). 


Berbagai upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) juga terus dilakukan di wilayah-wilayah tersebut.


"Ini pemetaan dari BNN Provinsi Kaltim sejak tahun 2020 sampai sekarang, dan kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan di kawasan tersebut," tegas perwira tinggi berpangkat bintang satu  ini.

Edhy Moestofa juga memaparkan capaian pihaknya sepanjang 2023 yang telah menangani 37 laporan kasus narkotika dan 1 kasus TPPU senilai Rp6 miliar. 


Adapun barang bukti yang disita antara lain ganja 7.801,18 gram, sabu 1.136,91 gram, ekstasi 51 butir, dan liquid 301 ml. 


Barang bukti non-narkotika meliputi 9 kendaraan, 26 HP, 2 rumah, serta uang Rp5,25 juta. 


"Total nilai barang bukti mencapai Rp2,4 miliar," sebutnya.


Pihaknya juga terus mengembangkan kasus TPPU senilai Rp6 miliar yang diduga melibatkan sindikat narkoba. 


Ia berharap dalang di balik kasus ini segera dapat diringkus.


Dengan pemetaan wilayah rawan, diharapkan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kaltim dapat lebih terarah dan optimal. 


"Kerja sama lintas instansi juga diperlukan guna memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Kaltim bebas narkoba," pungkas Brigjen Pol Edhy Moestofa.

 

Kawasan Rawan Kategori Bahaya dan Waspada:


Kategori Bahaya

1. Kukar : 25 wilayah 

2. Samarinda: 9 wilayah 

3. Paser: 8 wilayah 

4. Balikpapan: 5 wilayah 

5. Bontang: 5 wilayah 

6. Berau: 5 wilayah 

7. Kutai Timur: 4 wilayah 

8. Penajam Paser Utara: 4 wilayah 

9. Kutai Barat: 3 wilayah 

10. Mahakam Ulu: 0 wilayah

 

Kategori Waspada 

1. Kukar : 26 wilayah 

2. Paser: 12 wilayah

3. Kutai Timur: 11 wilayah

4. Penajam Paser Utara: 10 wilayah

5. Kutai Barat: 9 wilayah 

6. Balikpapan: 9 wilayah

7. Bontang: 5 wilayah 

8. Berau: 5 wilayah 

9. Samarinda: 5 wilayah

10. Mahakam Ulu: 3 wilayah 



Total: 

- Bahaya: 68 wilayah

- Waspada: 97 wilayah