search

Hukum & Kriminal

Sabu-sabuNarkobaPenjual SateBerau

Penjual Sate di Berau Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 28 Juni 2024 | 460 views
Penjual Sate di Berau Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Tersangka, MS ditangkap anggota Polsek Kelay, Kabupaten Berau, setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu. (Ist)

Berau, Presisi.co - Seorang penjual sate berusia 55 tahun berinisial MS ditangkap anggota Polsek Kelay, Kabupaten Berau, setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa warung sate milik MS di Jalan Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Rabu (26/6/2024). Di lokasi, polisi langsung menggerebek warung sate tersebut dan menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya.

"Sabunya disimpan di rumah. Setelah penggeledahan di rumah MS, kami menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram," ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Akibat perbuatannya, MS kini ditahan di Mapolsek Kelay dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Ridho M