search

Hukum & Kriminal

KPKPenggeledahan KPKOTT KPK di Kaltim

Kantor PT FPL di Kabupaten Paser Digeledah, KPK Bawa Keluar Kardus dan Koper Berwarna Kuning

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 01 Desember 2023 | 577 views
Kantor PT FPL di Kabupaten Paser Digeledah, KPK Bawa Keluar Kardus dan Koper Berwarna Kuning
KANTOR DIGELEDAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di Kantor PT. Fajar Pasir Lestari yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2023).

Tana Paser, Presisi.co - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai menggeledah kantor Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Kamis (30/11/2023).

Penggeledahan dilakukan sejak siang  hingga pukul 18.20 Wita. Rombongan dari KPK sudah meninggalkan lokasi, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2023).

Petugas terlihat membawa satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan KPK.

Perwakilan KPK pun enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang digeledah di kantor tersebut.

Saat disinggung soal penggeledahan yang dilakukan ada kaitannya dengan OTT KPK pada 23 November lalu, salah satu rombongan membenarkan hal tersebut.

"Iya," kata salah satu tim KPK yang menggunakan batik berwarna ungu dipadu dengan warna merah, saat hendak memasuki mobil dengan pelat KT 1883 DY.

Dia enggan menyebutkan dokumen apa yang diamankan KPK.

"Sudah, nanti ke pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) saja yah sebagai jubir," singkatnya menutup pintu mobil.

Usai tim dari KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, Kantor dari PT. Fajar Pasir Lestari terlihat tidak ada lagi adanya tanda penyegelan.

Diberitakan sebelumnya, Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11) berujung pada penetapan lima tersangka.

Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS). Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp50,8 miliar itu.

Selain RF dan RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS). Ketiganya diduga telah memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, OTT KPK dilakukan pada Kamis (23/11) di Kalimantan Timur. Saat itu sebelas orang yang diduga terlibat turut diperiksa. Dalam prosesnya, KPK akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka.

”Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang Rp 525 juta,” kata Johanis pada Sabtu (25/11) dini hari. Uang tersebut merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang telah diberikan bertahap kepada Rahmad dan Riado sejak Mei 2023.

Johanis memaparkan, mulanya ketiga tersangka pemenang tender merayu Riado agar mereka dimenangkan dalam proyek peningkatan jalan di Simpang Batu-Laburan dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Mendapat ajakan itu, Riado sebagai PPK melaporkan kepada Rahmad.

Sebagai atasan, dia sepakat. Dia meminta pembagian uang dari nilai proyek yang dimenangkan. Rahmad mendapat 7 persen, sedangkan Riado kebagian 3 persen. ”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya.

Untuk memuluskan aksinya, Riado melakukan beberapa modifikasi dan memanipulasi beberapa item di e-katalog LKPP. KPK menjerat Nono, Abdul, dan Hendra dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan peran sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Rahmad dan Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.