Respons Pj Gubernur Akmal Malik Usai KPK OTT di Kaltim
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 26 November 2023 | 668 views
Samarinda, Presisi.co - Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur.
"Kita sudah bicara kepada semua OPD untuk lebih bekerja sesuai dengan SOP yang ada," kata Dirjen Otda Kemendagri ini.
Pengadaan barang dan jasa diminta sesuai aturan maupun mekanisne yang berlaku.
Akmal Malik akan terus berkomunikasi ke OPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mencegah terjadinya hal tidak diinginkan.
"Kemudian, kita akan segera menyurati semua Kabupaten/Kota dan OPD untuk membenahi mekanisme pengadaan barang dan jasanya," ucapnya.
Akmal Malik menegaskan bahwa tidak bisa memastikan keterlibatan dinas terkait OTT KPK.
Dia mendukung penuh penegakkan korupsi oleh KPK. Dia berharap tidak ada dari OPD atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang terlibat terkait kasus yang melibatkan oknum Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan (ada terlibat atau tidak), biarkan kasus ini berkembang, kemana arahnya. Kita support semua kinerja penegak hukum," tandas Akmal Malik.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur atau BBPJN Kaltim di Balikpapan, Kaltim.
Kasusnya adalah dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kabupaten Paser tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.
Kelimanya memakai rompi oranye ‘tahanan KPK’ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) dini hari.
Lima orang itu terdiri dari pejabat di BBPJN Kalimantan Timur serta pihak swasta yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023) lalu.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
Kasus ini terungkap dari giat OTT pada Kamis 23 November 2023.
Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur, yang berlokasi di Gedung Squash Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.
Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.
KPK menyampaikan ada manipulasi e-Katalog, dimana sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Untuk kedua proyek tersebut, tersangka RF saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, dan RS ditunjuk selaku PPK.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.