Pemkab Kukar Targetkan 27 Pondok Pesantren Terima Hibah Sebesar Rp100 Juta Pada Tahun Ini
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 370 views
Ilustrasi pondok pesantren di Kukar (Istimewa)
Tenggarong, Presisi.co - Realisasi Program Kutai Kartanegara (Kukar) Idaman yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar di bawah kepemimpinan Edi-Rendi terus bergulir. Satu dari 23 dedikasi Kukar Idaman ialah program Kukar Berkah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pondok pesantren.
Sebagai realisasi dari program ini, pemerintah daerah menargetkan penyaluran bantuan dana operasional kepada 27 pondok pesantren yang ada di Kukar.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza menyebut, masing-masing pondok pesantren terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp100 juta.
Pada tahun 2022 lalu, bantuan tersebut telah diberikan kepada 16 pondok pesantren. Sementara dalam perencanaan tahun 2023 ini, target penerima bantuan ini lebih diperluas lagi menjadi 27 pondok pesantren, dengan alokasi 10 pondok pesantren berasal dari APBD reguler, dan 17 dari APBD Perubahan.
"Dana hibah bantuan operasional pondok pesantren ini dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening yayasan ponpes senilai Rp 100 juta," ujar Dendy pada Sabtu (21/10/2023).
Bantuan operasional ini akan langsung diserahkan ke rekening resmi pondok pesantren dalam bentuk dana sebesar Rp100 juta. Mengadengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebanyak 53 pondok pesantren diharapkan menerima bantuan dengan target penyelesaian pada tahun 2026.
Jika pada tahun 2023 ini Pemkab Kukar berhasil menyalurkan bantuan ke 27 pondok pesantren, maka anggaran dana yang tersisa akan disalurkan pada tahun berikutnya.
Lanjut Dendy, pihaknya menargetkan seluruh bantuan tersalurkan sebelum tahun 2026. Sementara untuk tahun 2024 mendatang, diprediksi seluruh target 53 pondok pesantren dapat terealisasi.
"Seharusnya selesai di tahun 2026, mungkin 2024 bisa rampung target sesuai 53 ponpes. Makanya di 2023 ini, APBD perubahan kita usulkan lagi," sebutnya.
Dalam ketentuan program Kukar Berkah, dana yang disalurkan hendaknya digunakan untuk kebutuhan operasional pondok pesantren, mulai dari honor guru hingga keperluan administrasi seperti alat tulis kantor (ATK). Selain itu, yayasan pondok pesantren wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterima.
"Kalau cairnya di APBD Perubahan itu selambat-lambatnya di bulan Maret, kalau cairnya di APBD Murni, itu 10 Januari. Jadi mereka harus menyampaikan (pertanggungjawaban) itu," tutupnya. (Adv)