Edi Darmawan Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Hubungannya dengan Kasus Kopi Sianida!
Penulis: Rafika
Minggu, 15 Oktober 2023 | 1.596 views
Presisi.co - Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, belakangan ini tengah menjadi sorotan tajam warganet setelah dokumenter kasus kopi sianida tahun 2016 silam bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” garapan Netflix tayang.
Di tengah-tengah pembicaraan kasus kopi sianida yang kembali memanas ini, Edi Darmawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 26 September 2023 oleh mantan karyawannya perihal pesangon.
Hal ini bermula saat ayah Mirna Salihin tersebut melakukan PHK besar-besaran pada tahun 2018 lantaran keuangan perusahaan yang ngadat akibat usaha tidak berjalan dengan baik lagi.
Kendati melakukan PHK terhadap 38 orang karyawannya, Edi Darmawan selaku direktur sekaligus pemegang saham terbanyak tidak memberikan pesangon
Hal tersebut disampaikan oleh Teguh Sudarmono yang telah mengabdi selama 18 tahun di perusahaan milik Edi Darmawan. Ia menyebut perusahaan tersebut memang sudah tak stabil sejak gegernya kasus kopi sianida.
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh, mantan karyawan Edi Darmawan dalam tayangan Intens Investigasi, sebagaimana diberitakan Suara.com, Sabtu (14/10/2023).
Teguh mengaku ia sempat berbicara langsung dengan Edi soal keresahaannya terhadap kondisi perusahaan. Edi pun berjanji akan segera menstabilkan usahanya dan menjanjikan hak untuk karyawan akan kembali normal setelah 3 bulan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, perusahaan Edi tak kunjung stabil dan malah melakukan PHK besar-besaran. Teguh mengaku tak masalah dengan PHK tersebut, hanya saja ia kecewa karena dirinya tak diberi pesangon meski telah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir dua puluh tahun.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" ujar Teguh.
Tak hanya Teguh, kekecewaan yang sama juga turut dirasakan oleh Jahiri yang juga kena PHK tanpa diberi pesangon setelah 28 tahun bekerja di perusahaan milik Edi.
"Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan. Tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," ujar Jahiri.
Oleh karena itu, mantan karyawan di perusahaan Edi Darmawan Salihin langsung melaporkan ayah Mirna Salihin tersebut ke Polda Metro Jaya didampingi dengan pengacara Mangunju H Simanullang.
Selain ayah Mirna, mereka juga melaporkan pemegang saham lain seperti istri Edi Darmawan Salihin hingga saudara kembar Mirna Salihin terkait masalah pesangon terhadap 38 mantan karyawan tersebut.
"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," ujar Mangunju. (*)