search

Berita

Jessica Kumala WongsoWayan Mirna SalihinIce ColdKejagung RI

Jessica Wongso Telah Divonis 20 Tahun Penjara, Bisakah Kasusnya Dibuka Kembali? Begini Kata Kejagung RI

Penulis: Rafika
Rabu, 11 Oktober 2023 | 900 views
Jessica Wongso Telah Divonis 20 Tahun Penjara, Bisakah Kasusnya Dibuka Kembali? Begini Kata Kejagung RI
Jessica Kumala Wongso. (Sumber: Kompas)

Presisi.co - Kasus racun kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam kembali mejadi perbincangan hangat di kalangan publik setelah Netflix merilis dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" pada tanggal 28 September lalu.

Publik pun lantas ramai mempertanyakan kebenaran Jessica Wongso sebagai dalang dibalik kematian tragis Wayan Mirna Salihin. Bahkan, tak sedikit warganet yang meminta agar kasus ini kembali dibuka dan diusut ulang.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung RI meminta agar publik tak menyebarkan asumsi tak berdasar hanya karena tayangan film dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" garapan Netflix tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso telah dianggap selesai oleh kejaksaaan setelah melewati lima tingkat pengadilan.

Adapun lima tingkat pengadilan tersebut meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan peninjauan kembali atau PK yang diajukan sebanyak dua kali.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (10/10/2023), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa dalam kelima tingkat pengadilan itu, jaksa penuntut umum (JPU) berhasil membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Bahkan, seluruh hakim mencapai keputusan bulat tanpa adanya perbedaan pendapat.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessika adalah pelakunya sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," kata Ketut.

Terlebih, sambung Ketut, jalannya persidangan kasus ini juga dikawal oleh publik, mengingat sidang Jessica saat itu bersifat terbuka. Dirinya meminta agar pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan akhir dan merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum alih-alih memperdebatkan hal ini di ruang publik.

"Kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," imbuh dia. (*)

Editor: Rafika