search

Advetorial

DPRD KaltimBaharuddin Muin

DPRD Kaltim Sorot Penggunaan Tenaga Lokal di Proyek IKN : Kami Harapkan Setidaknya 30 Persen

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 30 Juni 2023 | 412 views
DPRD Kaltim Sorot Penggunaan Tenaga Lokal di Proyek IKN : Kami Harapkan Setidaknya 30 Persen
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Muin. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya mengubah wajah Kalimantan Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara, tetapi juga memunculkan perbincangan penting mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Muin, telah menyampaikan pandangannya mengenai dampak penting yang dihadirkan oleh IKN, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Dalam pandangan Baharuddin Muin, kehadiran proyek IKN harus memberikan peluang yang nyata bagi pekerja lokal untuk terlibat dalam pembangunan. Dia menekankan bahwa tenaga kerja lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Namun, untuk memastikan hal ini terjadi, kualitas tenaga kerja lokal harus sejajar dengan standar keahlian dan keterampilan yang diperlukan, termasuk dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kami ingin memastikan bahwa setidaknya 30 persen tenaga kerja lokal dapat ditempatkan berdasarkan keahlian dan bidang masing-masing. Ini adalah aspirasi kami dan juga aspirasi seluruh masyarakat Kaltim, yang mengharapkan partisipasi aktif pekerja lokal dalam IKN dan pemberdayaan mereka secara merata,” ujarnya.

Sementara pekerja dari luar Kaltim mungkin memiliki keahlian yang lebih maju, Baharuddin Muin menekankan bahwa pemerintah daerah dapat merencanakan skema yang mengakomodir kepentingan pekerja lokal. Dia percaya bahwa melalui regulasi yang tepat, pemerintah daerah dapat memastikan pekerja lokal memiliki kesempatan yang adil dan berkelanjutan dalam proyek tersebut.

Namun, Baharuddin Muin juga memberikan perhatian terhadap pengawasan upah para pekerja konstruksi dalam proyek IKN. Dia mengakui adanya laporan tentang pekerja IKN yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ada pula yang mengalami keterlambatan pembayaran upah.

“Hal ini juga perlu diawasi oleh pemerintah daerah terkait, untuk memastikan bahwa upah para pekerja IKN sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak ada penundaan pembayaran yang dapat mengganggu kelancaran proyek IKN,” tegasnya.

Dalam upaya bersama untuk mengawal dan mendukung pembangunan IKN, Baharuddin Muin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi mencapai pemberdayaan yang adil bagi tenaga kerja lokal. Dia berharap bahwa upaya ini akan memastikan kesetaraan dan kemajuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek besar yang akan membentuk masa depan Kalimantan Timur dan sekitarnya.
(*)

Penulis: Redaksi