Pansus Investigasi Pertambangan: Proses Penggalian Informasi Intensif di Berau
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 29 April 2023 | 137 views
Samarinda, Presisi.co – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terus melanjutkan langkah progresifnya dalam mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Setelah melakukan rangkaian rapat kerja dengan berbagai instansi terkait dan perusahaan pertambangan di wilayah tersebut, Pansus kembali beraksi di Kabupaten Berau, sebuah daerah yang memiliki julukan "Bumi Batiwakkal."
Serangkaian kegiatan tersebut dimulai dengan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan pertambangan, yakni PT Berau Coal dan PT Bara Jaya Utama pada Kamis (27/4), serta pertemuan dengan PT Sungai Berlian Bakti pada Jumat (28/4). Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, menjelaskan bahwa dalam kunjungan ini, data-data berupa dokumen dan informasi yang terkait dengan tanggung jawab sosial, jaminan reklamasi, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat (PPM), serta aspek lainnya berhasil digali.
"Misalnya, Corporate Social Responsibility (CSR) dan PPM memiliki perbedaan. PPM diwujudkan secara khusus untuk masyarakat di sekitar area tambang, sementara CSR tidak hanya terbatas pada warga lingkar tambang," ungkap M Udin, yang didampingi oleh Mimi Meriami Br Pane, Sutomo Jabir, Saifuddin Zuhri, Agus Aras, Safuad, dan Agiel Suwarno.
Pada pertemuan dengan PT Berau Coal, Manajemen yang diwakili oleh Saridi menjelaskan bahwa luas area konsesi perusahaan mencapai 11.809 ribu hektar dan izin operasi akan berlaku hingga tahun 2025. Saridi juga menekankan bahwa proses reklamasi mendapatkan pengawasan dari pihak eksternal untuk memastikan keanekaragaman hayati tumbuh dengan baik.
Sementara itu, Sutomo Jabir menyampaikan bahwa presentasi mengenai PPM dari PT Berau Coal mendapat penilaian positif dalam hal peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar seperti listrik dan air bersih. Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat miskin yang distribusinya belum merata.
"Kita perlu bertanya apakah PPM yang diberikan sesuai dan adil untuk masyarakat di luar lingkar tambang," tegas Sutomo.
Terkait PT Bara Jaya Utama, yang memiliki luas wilayah konsesi 813,40 hektar dengan metode penambangan terbuka, perusahaan melaporkan pelaksanaan jaminan reklamasi pertambangan dan PPM. Namun, setelah melakukan pengecekan lapangan terkait sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, Kepala Desa Sei Bebabir Bangun, M Rasat, menjelaskan bahwa masyarakat mengeluhkan penggusuran lahan pertanian mereka oleh PT Berau Coal di beberapa wilayah.
Selain itu, hasil pertemuan dengan PT Sungai Berlian Bakti tidak memuaskan bagi Pansus. M Udin menyatakan bahwa pemaparan laporan PPM dan CSR dari perusahaan tersebut tidak lengkap. Oleh karena itu, pertemuan akan dijadwalkan ulang untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.
M Udin menegaskan bahwa semua informasi, data, dokumen, dan temuan yang diperoleh oleh Pansus akan dievaluasi secara cermat dan akan membentuk dasar rekomendasi yang diperlukan untuk tindak lanjut investigasi pertambangan ini.
“Kami (Pansus Investigasi Pertambangan) akan mengkaji dan mengevaluasi terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya,” tutupnya. (*)