search

Advetorial

Puji SetyowatiDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Apresiasi Syarat PPDB Harus Sertakan Surat Bebas Narkoba

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 16 Juni 2023 | 104 views
DPRD Kaltim Apresiasi Syarat PPDB Harus Sertakan Surat Bebas Narkoba
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati yang mengapresiasi surat bebas narkoba sebagai syarat PPDB. (istimewa)

Presisi.co, Samarinda - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dalam mewajibkan penyertaan surat keterangan bebas narkoba dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Ditemukannya narkotika di lingkungan pendidikan belakangan ini menjadi landasan yang kuat untuk menerapkan syarat melampirkan surat bebas narkoba dalam sistem PPDB. Ini merupakan tahap awal seleksi bagi para calon siswa," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati.

Puji Setyowati melanjutkan, kasus bahkan ditemukan di kampus-kampus ternama seperti di Universitas. Kehadiran narkoba dalam konteks pendidikan ini menjadi keprihatinan yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim.

"Saya meyakini bahwa ini adalah inovasi yang bermanfaat dalam melakukan skrining awal terhadap para calon siswa. Orang tua juga pasti akan mendukung langkah ini," tambah Puji.

Dia menekankan bahwa langkah ini merupakan langkah awal untuk membangun SDM yang kuat, dengan menekankan pentingnya ketahanan mental para peserta didik agar tidak rentan terpengaruh oleh faktor-faktor negatif.

Puji Setyowati menyambut baik kebijakan mewajibkan surat bebas narkoba sebagai salah satu syarat PPDB di Kaltim. Terutama, dengan pertimbangan bahwa saat ini para calon siswa yang mendaftar untuk SMA/SMK berada pada usia produktif yang sangat rentan terhadap pengaruh eksternal.

"Jika kita tidak melakukan penyaringan yang tepat, dampaknya bisa terasa dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, skrining menjadi suatu langkah positif," ungkap Puji.

Namun, ia juga mengakui bahwa dalam hal persyaratan PPDB, terutama karena pendaftaran awal sering dilakukan di berbagai tempat untuk lokasi ujian, mungkin akan menimbulkan kerumitan.
Puji berpendapat bahwa minimal pada tahap pendaftaran, persyaratan dasar dapat diberikan terlebih dahulu, dan persyaratan tambahan seperti surat kesehatan dan surat bebas narkoba bisa diserahkan kemudian.

"Saya berharap bahwa pada PPDB tahun 2023, tidak akan ada peserta yang positif dalam tes narkoba. Hal ini mencerminkan pentingnya kesadaran hidup sehat," pungkas Puji.
(*)

Penulis: Redaksi