ji Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kaltim Gelar Diskusi Cari Masukan Publik
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 11 Juni 2023 | 148 views
Presisi.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara tersebut berlangsung di Hotel Santika, Jakarta, pada Sabtu (10/6/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa tujuan dari uji publik ini adalah untuk mengumpulkan masukan dan kritik dari publik guna meningkatkan kualitas perumusan Raperda. Nidya menyatakan pandangannya saat dihubungi di Samarinda pada hari Minggu.
Nidya menjelaskan bahwa perjalanan pembahasan Raperda ini dimulai pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang pertama Tahun 2023. Pada saat itu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dihadirkan untuk disampaikan.
“DPRD Kaltim memberikan pandangan dan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diajukan oleh eksekutif,” ungkap Nidya.
Pandangan ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim pada Selasa (31/2023). Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, hadir mewakili Gubernur Kaltim. Selanjutnya, pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim pada Selasa (21/2/2023), Pemerintah Provinsi telah memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada Rapat Paripurna ke-7 ini, setelah Pemerintah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, Pansus Pembahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah secara resmi terbentuk,” jelas Nidya.
Dengan terbentuknya Pansus, langkah pertama dimulai pada 27 Februari 2023, dengan agenda rapat internal Pansus membahas rencana kerja, mekanisme kerja, dan jadwal kegiatan Pansus. Selanjutnya, pada 1 Maret 2023, Pansus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta Biro Hukum Provinsi Kaltim sebagai inisiator dari Raperda ini. Tujuannya adalah mendapatkan pemahaman langsung terkait materi inti yang diatur dalam Raperda.
“Pada tanggal 9 Maret 2023, Pansus bersama BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim mengunjungi Pemprov DKI Jakarta untuk mengumpulkan referensi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambah Nidya.
Dia menambahkan bahwa pada 10 Maret 2023, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya pada Direktorat Perencanaan Keuangan Daerah, untuk konsultasi guna mendapatkan masukan terkait materi Raperda. Ini termasuk rujukan peraturan hukum serta peluang inklusi regulasi lokal.
Pada tanggal 20 Maret 2023, Pansus mengadakan rapat internal guna mengembangkan hasil kunjungan kerja dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam mengidentifikasi materi lokal yang dapat dimasukkan dalam Raperda.
*Nidya menuturkan, "Pada tanggal 22 Mei 2023, Pansus mengadakan pembahasan dengan pihak terkait dan memberikan laporan kemajuan kerja pada Rapat Paripurna ke-14."
Selanjutnya, dari 23 hingga 25 Mei 2023, Pansus melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan referensi terkait regulasi bantuan keuangan untuk desa. Langkah berikutnya adalah uji publik yang diadakan pada Sabtu (10/6/2023), dengan tujuan mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan guna memperkaya perumusan Raperda.
Setelah uji publik, langkah selanjutnya adalah memfasilitasi Raperda ke Kementerian Dalam Negeri. Jika diperlukan, revisi akan dilakukan berdasarkan koreksi yang muncul dari hasil fasilitasi Raperda, konklusi Nidya. (*)