search

Advetorial

DPRD KaltimPuji Setyowati

Komisi IV DPRD Kaltim Tanggapi Tuntutan Tambahan PPPK

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 21 April 2023 | 191 views
Komisi IV DPRD Kaltim Tanggapi Tuntutan Tambahan PPPK
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati soal tuntutan kenaikan PPPK. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Tuntutan tambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, memberikan penjelasan bahwa saat ini PPPK menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, tuntutan mereka adalah agar besaran TPP sejajar dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu sekitar Rp 4 juta.

Puji Setyowati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pembayaran TPP untuk PPPK ditentukan oleh daerah berdasarkan kemampuan keuangan.

"Komisi IV tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ini, tetapi kami akan mempertimbangkan struktur kemampuan keuangan daerah," tegas Puji, Rabu (21/6/2023).

Sebagai seorang politisi dari Partai Demokrat, ia menambahkan bahwa Komisi IV akan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti aspirasi forum PPPK. Mereka telah menjadwalkan rapat untuk membahas lebih lanjut mengenai tuntutan TPP dari PPPK.

"Kami sudah menjadwalkannya dan akan mengundang bagian hukum untuk melakukan telaah mengenai hal ini. Setidaknya kami ingin mendapatkan komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan satu per satu persoalan yang ada," ungkapnya.

Pada Senin, 29 Mei 2023, forum PPPK Guru Kaltim telah menyampaikan aduan mereka kepada Komisi IV DPRD Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tuntutan disampaikan, dengan fokus utama pada kesetaraan tambahan penghasilan antara PPPK dan ASN. Forum PPPK mengharapkan bahwa tuntutan mereka akan mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Keputusan DPRD Kaltim untuk mengambil langkah-langkah dalam menanggapi tuntutan PPPK menunjukkan komitmen mereka dalam mengawal hak-hak dan keadilan bagi semua pegawai dalam sistem perjanjian kerja dengan pemerintah. Dengan membahas masalah ini secara intensif, diharapkan solusi yang tepat dapat ditemukan untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam penghasilan antara berbagai kelompok pegawai.
(*)

Penulis: Redaksi