search

Advetorial

DPRD KaltimIKN

DPRD Kaltim Memastikan IKN Tetap dalam Wilayah Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 01 April 2023 | 94 views
DPRD Kaltim Memastikan IKN Tetap dalam Wilayah Kaltim
Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menandatangani dokumen Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 (Humas DPRD Kaltim) (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah memastikan bahwa wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Panajam Paser Utara, dan sebagian wilayah di Kutai Kartanegara masih berada dalam batas wilayah Kalimantan Timur.

"Secara administrasi, IKN masih berada dalam wilayah Kaltim, pola ruang diatur melalui Undang-Undang. Jadi saat ini, pansus tidak mengatur hal tersebut," ujar Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur (RT RW Kaltim), Baharuddin Demmu.

Dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke- 11 yang sebelumnya digelar pada Selasa (28/3/2023) lalu, juga ikut membahas persetujuan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim tahun 2023-2042. RTRW itu disahkan setelah ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, bersama pimpinan DPRD Kaltim.

Demmu menjelaskan bahwa DPRD memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim masih dapat dialokasikan untuk pembangunan di Sepaku dan wilayah Kutai Kartanegara yang saat ini termasuk dalam kawasan IKN.

Namun, setelah IKN beroperasi secara efektif, APBD Kaltim tidak akan lagi berlaku di wilayah IKN.

"Nanti ketika kewajiban provinsi Kaltim berpindah, seluruh kewenangan akan menjadi hak istimewa Otorita IKN," jelas Demmu.

Secara garis besar, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa rencana tata ruang wilayah Kaltim tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait sebagai dasar pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim tidak mengalami perubahan yang signifikan, terutama pada perluasan pertanian. Meskipun kami telah mengakomodasi banyak hal, kami juga menunggu persetujuan dari kementerian terkait tentang usulan perubahan status kawasan hutan," tambah Demmu.

Terkait usulan perubahan status hutan yang diajukan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, kepada Kementerian Lingkungan Hidup, pansus menyampaikan beberapa catatan.

"Kami sepakat 100 persen dengan usulan perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan pemanfaatan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Namun, kami belum menyetujui usulan perubahan status kawasan hutan Hak Guna Usaha menjadi kawasan pemanfaatan lain," tegasnya. (*)

Penulis: Redaksi