search

Advetorial

DPRD KaltimMuhammad Samsun

Isran Noor Akan Revisi Pergub Nomor 49/2020, DPRD Kaltim Beri Respon Positif

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 17 April 2023 | 209 views
Isran Noor Akan Revisi Pergub Nomor 49/2020, DPRD Kaltim Beri Respon Positif
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, akan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Keputusan ini mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun. Sejak lama, para legislator Karang Paci telah mengungkapkan keinginan mereka untuk merevisi pergub tersebut, yang sering kali disuarakan dalam berbagai kesempatan rapat paripurna.

"Kabar baik bagi kita semua, insyaallah Pergub Nomor 49/2020 akan mengalami revisi," ungkap Samsun kepada awak media pada Senin (17/4/2023) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.

Dengan revisi Pergub Nomor 49/2020, Samsun yakin bahwa anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif. Terutama karena sebagian besar anggaran tersebut berbentuk bantuan keuangan (bankeu).

"Bankeu ini akan diserahkan kepada kabupaten dan kota. Jadi, mereka yang akan mengelolanya. Ini berarti tingkat pemanfaatan anggaran akan meningkat," tambah Samsun.

Namun, sebelum revisi Pergub Nomor 49/2020 diterapkan, Samsun menyatakan bahwa penggunaan bankeu telah berjalan baik. Dia meyakinkan bahwa serapan anggaran akan tetap maksimal, dan bahwa bankeu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pasti akan terserap secara penuh.

"Mengenai efisiensi, mungkin terjadi karena efisiensi dalam proyek-proyek atau kegiatan yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, untuk kabupaten dan kota, pasti akan dimanfaatkan sepenuhnya," tegasnya. (*)

Penulis: Redaksi