search

DPRD Samarinda

DPRD KaltimM. Udin

Pemberlakuan Pajak Alat Berat Dimulai Awal 2024, Kontribusi PAD Daerah Diharapkan Bertambah

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 10 April 2023 | 123 views
Pemberlakuan Pajak Alat Berat Dimulai Awal 2024, Kontribusi PAD Daerah Diharapkan Bertambah
Anggota DPRD Kaltim, M. Udin. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pemberlakuan penarikan pajak kendaraan alat berat yang kerap digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengalami perubahan signifikan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Udin, mengungkapkan bahwa pemberlakuan pajak tersebut dijadwalkan untuk dimulai pada awal tahun 2024.

"Baru-baru ini, kami membahas masalah retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (PKP2B) serta perusahaan perkebunan terkait pajak kendaraan atau alat berat," ujar Udin.

Menurutnya, implementasi pajak untuk kendaraan alat berat masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut. Selama periode tahun 2017 hingga 2020, tidak ada pembayaran pajak yang terkait dengan alat berat.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak alat berat ini, PP yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi atau pajak daerah bagi alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan masih menunggu pengesahan.

"Informasinya, PP ini sudah ada di meja presiden untuk ditandatangani," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Udin, perusahaan yang memiliki alat berat hanya perlu membayar faktur pajak per tahun. Hal ini terjadi ketika seseorang membeli alat berat dan harus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta membayar faktur pajaknya setiap tahun. Namun, hingga saat ini, kontribusi keuangan dari pembayaran pajak tersebut tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami berharap bahwa pemberlakuan pajak alat berat pada tahun 2024 akan meningkatkan pendapatan PAD di daerah," harapnya.

Mengenai perlunya pemberlakuan pajak alat berat, Udin menyoroti bahwa saat ini alat berat hanya dikenakan pajak saat pembelian dan tidak ada pajak yang diterapkan setelahnya. Padahal, banyak alat berat yang digunakan memiliki potensi merusak infrastruktur.

Udin menambahkan bahwa dalam hal perpajakan alat berat, penting untuk mencegah adanya praktik yang tidak sah, seperti pembelian alat berat di luar wilayah dengan harga jauh lebih murah daripada harga di dalam wilayah.

"Kami harus memastikan bahwa sistem perpajakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya. (*)

Penulis: Redaksi