Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polisi hingga Terancam 5 Tahun Penjara, Ada Apa?
Penulis: Rafika
Minggu, 27 Agustus 2023 | 953 views
Presisi.co - Seorang pakar hukum, Jaenudin, resmi melaporkan adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023) dengan dugaan penghinaan simbol negara.
Laporan ini imbas dari sikap Mayang yang menertawakan momen upacara bendera saat HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus lalu. Tak hanya anak dari Doddy Sudrajat tersebut, rekan kerjanya, Lolly Unyu, juga ikut dilaporkan ke polisi dengan dugaan yang sama.
Beberapa hari lalu, beredar di media sosial video Mayang dan Lolly sedang hormat ketika menonton prosesi upacara bendera di televisi. Namun, alih-alih posisi berdiri atau duduk, mereka melakukannya sembari berbaring di kasur dan tertawa seolah mengejek jalannya upacara tersebut.
Bahkan, Mayang dan teman-temannya tertawa lepas ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.
"Hari ini, saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," ujar Jaenudin, mengutip unggahan @lambe_turah pada Minggu (27/8/2023).
Sikap mereka dinilai menghina simbol negara karena di dalam tayangan tersebut terdapat bendera kebangsaan Merah Putih, lagu Indonesia Raya, serta Presiden Rebublik Indonesia.
"Di dalam video itu, mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih. Itulah yang kita lihat sama-sama," imbuh Jaenudin.
Sebelumnya, Jaenudin sempat melayangkan somasi kepada Mayang dan Lolly untuk meminta maaf kepada publik. Namun, somasi tersebut rupanya tidak diindahkan.
Terancam 5 tahun penjara
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (27/8/2023), Jaenudin menjelaskan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral. Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Lebih lanjut, Jaenudin menyebut Mayang bisa terancam lima tahun penjara. Adapun temannya yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," beber Jaenudin.
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," imbuhnya.
Terakhir, Jaenudin sangat menyayangkan perilaku Mayang yang seakan-akan tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral upacara kemerdekaan.
"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?" pungkasnya. (*)