search

Daerah

Andi HarunPemkot SamarindaPenertiban Minuman BeralkoholDPRD Samarinda

Perda Minuman Beralkohol Belum Disahkan, Andi Harun Bakal Terbitkan Perwali

Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 24 Agustus 2023 | 889 views
Perda Minuman Beralkohol Belum Disahkan, Andi Harun Bakal Terbitkan Perwali
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut akan membentuk Peraturan Wali Kota Samarinda yang berkaitan dengan kekosongan hukum terkait Larangan, Pengawasan, Penertiban, Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Sebelumnya terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang pada tahapannya dalam proses revisi, namun dari seluruh peraturan sekitar 50 persennya sudah tidak sesuai lagi.

“Terjadi kekosongan hukum, kita kesulitan dalam proses perpanjangan ijin THM (Tempat Hiburan Malam) dan pemungutan, kalau tidak ada dasarnya bentuknya jadi pungutan liar,” ungkapnya usai Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Andi Harun mengatakan dalam proses perpanjangan ijin THM yang mati tidak memiliki dasar dan untuk pemungutan retribusi pun tidak memiliki dasar. Kurang lebih hal ini berjalan dalam setahun terakhir. Sedangkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol masih terus berjalan di lapangan.

“Terlebih ini kan perda inisiatif langsung dari DPRD Kota Samarinda, sehingga wali kota tidak bisa mencampuri itu,” ungkapnya.

Ia jelaskan agar proses distribusinya berjalan dengan baik maka pihaknya menyiapkan perwali sebagai sarana pemenuhan hukum. Sebagai solusi atas kekosongan hukum, agar pemerintahan dalam sektor ini bisa tetap berjalan. 

“Maka ini sebagai solusi dari kekosongan hukum untuk sementara, karena bahaya jika terjadi kekosongan hukum,” tambahnya.

Andi Harun jelaskan dasar dari Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda sudah tidak berlaku. Dasar sebelumnya dan tidak berlaku lagi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sehingga, secara langsung perda tersebut tidak sesuai dan tidak berlaku lagi. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maka sebaiknya segera dirumuskan kembali, batasnya hingga Bulan Oktober 2023. 

“Rencananya September 2023 kami akan keluarkan Perwali dahulu,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda , Elnatan Pasambe mengatakan sebenarnya pembahasan terkait perda ini sudah hampir selesai. Namun, setelah berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno terdapat beberapa pasal yang sudah tidak sesuai. 

Ia jelaskan sudah melalui proses pemanggilan para pelaku usaha juga. Di antaranya terdapat beberapa poin yang telah dicabut UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 9 Tahun 1990 diganti dengan UU Nomor 10 Tahun 2009. 

“Sehingga nantinya akan diganti nomor dan judul baru terkait dengan perda 6 Tahun 2013, maka harus dicabut dulu perdanya,” jelasnya.

“Kami sudah sepakat juga untuk segera dibentuk perwalinya, daripada kosong,” tambahnya mengakhiri. (*)

Editor: Redaksi