search

Daerah

DPRD SamarindaAndi Harun

DPRD Samarinda Sahkan Dua Perda Baru

Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 24 Agustus 2023 | 822 views
DPRD Samarinda Sahkan Dua Perda Baru
Rapat Paripurna DPRD Samarinda. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Sidang Paripurna terkait pengesahan dua peraturan daerah (Perda). Pertama, pengesahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya di revisi. Kedua Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samairnda. Pelaksanaannya di Ruang Rapat Utama, Lantai 2, Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu 23 Agustus 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan pengesahan akan dua perda ini sebagai penyesuaian atas peraturan yang berada di atasnya. Pada Perda Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2023 direvisi dan disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Begitu pun, dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga di sesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia. Terdapat beberapa penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi pengesahan ini untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan yang di atasnya,” sebutnya.

Samri juga jelaskan selain pengesahan dua perda di atasnya. Terdapat juga pengusulan pembahasan raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Samarinda, di antaranya Komisi I mengusulkan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Selanjutnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda mengusulkan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.

“Ini juga merupakan usulan langsung dari setiap komisi yang akan dirumuskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pengesahan dari kedua perda ini merupakan kewajiban hukum. Baik karena perintah undang-undang terkait beberapa peraturan yang harus disatukan, misal pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya dipisah harus di satukan.

Selain itu Ia jelaskan juga terkait perlindungan anak hal ini merupakan kewajiban dari perlindungan kebutuhan dasar dari anak. Pemerintah harus menjamin keamanan dan perlindungan khusus anak.

“Jadi kedua perda ini merupakan kewajiban dari lembaga penyelenggara negara untuk segera disesuaikan dengan peraturan diatasnya,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, Hermanus Barus mengatakan dalam perda pajak daerah dan retribusi daerah Kota Samarinda terdapat beberapa perubahan. Paling pokok, terdapat beberapa retribusi yang dicabut termasuk pajak ijin penjualan miras, namun retribusinya tidak. Lalu pengujian kendaraan bermotor yang akan digratiskan.

Selanjutnya, pajak tanda uji pada alat ukur (Tera) pada perdagangan juga akan digratiskan. Jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan akan dijadikan satu menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang maksimal dua persen nantinya bakal naik menjadi lima persen paling maksimal, walaupun usulannya masih dua persen. 

Pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya lima persen menjadi 2,5 persen, namun PBB nya akan dinaikkan mendekati nilai pasar yang sebenarnya.

“Jadi ini sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPP) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan penyatuan pajak tersebut,” sambungnya.

Hermanus jelaskan pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Samarinda yang baru juga mengatur pajak parkir pihak ketiga yang sebelumnya sebesar 30 persen diturunkan menjadi 10 persen. Hal ini upaya meningkatkan pengusaha dibidang jasa parkir meningkat.

“Jadi lebih ringan pajaknya, dan dapat meningkatkan pengusaha parkir,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi