search

Daerah

Andi HarunKampung Zakat SamarindaStunting Samarinda

Tekan Angka Stunting dan Kemiskinan, Wali Kota Andi Harun Resmikan Kampung Zakat Samarinda

Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 10 Agustus 2023 | 980 views
Tekan Angka Stunting dan Kemiskinan, Wali Kota Andi Harun Resmikan Kampung Zakat Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam prosesi penandatanganan peresmian kampung zakat di Kampung Muang Dalam. (Dokpim Samarinda)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun sebut peran zakat mampu membantu perekonomian warga, juga dalam rangka menurunkan angka stunting. Potensinya sangat besar juga untuk pengentasan kemiskinan.

“Jadi jika pengelolaannya efektif maka akan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” kata Andi Harun usai peresmian kampung zakat di Kampung Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Andi Harun mengatakan potensi yang dihasilkan dari Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) termasuk besar dalam menyelesaikan permasalahan sosial. Utamanya terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Harapannya kampung ini dapat menjadi pancingan untuk disebarkan ke daerah lainnya di Kota Samarinda.

“Nantinya kami akan teruskan ke tataran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar disebarluaskan,” sebutnya.

Ia menjelaskan pengelolaan ZIS yang efektif akan berdampak besar bagi masyarakat di Kota Samarinda. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng berbagai stakeholder, terutama bagi siapa pun yang ingin berkontribusi pada kampung zakat ini. Setelah ini pihaknya akan terus melakukan koordinasi agar dampaknya dapat terlihat termasuk dalam penurunan angka stinting. Sehingga siapa pun dapat berkontribusi pada permasalahan sosial.

“Termasuk pengelolaan angka stunting, kurang gizi dan gizi buruk pasti akan berdampak untuk memenuhi gizi,” tambahnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda Baequni mengatakan hal ini merupakan inisiasi dari pihaknya. Nantinya akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga zakat termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk bertindak secara teknis.

Ia jelaskan penentuan untuk menetapkan sebuah kampung menjadi kampung zakat harus memenuhi beberapa persyaratan. Kriterianya harus berada jauh dari kota dan memiliki nilai ekonomi, pendidikan, sosial yang lebih rendah secara umum. Sehingga sangat membutuhkan pengelolaan zakat yang intensif di dalamnya.

“Kampung Muang Dalam adalah salah satu yang memenuhi syarat dan membutuhkan pendampingan langsung,” ucapnya.

Termasuk, Baiquni katakan dalam upaya penurunan angka stunting. Nantinya pemberdayaan masyarakat melalui penyaluran zakat di Muang Dalam ini akan memberdayakan secara ekonomi. Sehingga dalam proses pemenuhan gizi dapat dilakukan dalam jangka panjang. Terutama jika masyarakat memiliki kemampuan seperti bertani dan beternak.

“Nanti akan dilatih dalam pengelolaan hasil tani dan ternaknya, jadi akan selaras dengan pemenuhan gizinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi