Andi Harun Jelaskan soal Dana Gotong Royong, Wajib untuk ASN?
Penulis: Muhammad Riduan
6 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai di Balai Kota.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pengumpulan dan pengelolaan Dana Gotong Royong di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan kebijakan dana gotong royong sejatinya telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Achmad Amins dan dilanjutkan pada era Wali Kota Syaharie Jaang.
Namun, pada masa kepemimpinannya saat ini, Pemkot Samarinda melakukan penyesuaian agar pengelolaannya sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum.
“Di masa saya dan Pak Wakil Wali Kota (Saefuddin Zuhri), kami memberi arahan kepada bagian Kesra dan hukum untuk melakukan revisi, terutama menyangkut kepatuhan terhadap hukum,” ucapnya diwawancarai di Balai Kota, Selasa 20 Januari 2026 malam.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menegaskan, prinsip utama dalam pengaturan dana gotong royong adalah tidak bersifat wajib. Partisipasi ASN sepenuhnya didasarkan pada kesukarelaan, yang dibuktikan melalui lembar kesediaan.
“Tidak boleh menjadi instruksional bahwa wajib bagi pegawai. Boleh ikut berpartisipasi, boleh juga tidak. Dan tidak ikut serta tidak ada hubungannya dengan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Andi Harun menjelaskan, pada masa lalu dana tersebut dikenal sebagai dana infak pegawai, yang secara terminologi memiliki makna kewajiban syariat. Hal inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan kesan wajib.
“Kalau infak itu kewajiban syariat. Tapi kalau dana gotong royong itu tanggung jawab sosial atau kepedulian sosial. Maka sifatnya sukarela,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa gaji dan pendapatan ASN yang diatur negara tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, kecuali yang telah ditentukan undang-undang seperti pajak penghasilan.
“Di luar itu tidak boleh ada pemotongan,” katanya.
Dalam perwali tersebut juga diatur bahwa pemanfaatan dana gotong royong tidak boleh berafiliasi dengan kepentingan politik apa pun. Dana hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan.
“Peruntukannya hanya tiga yakni sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan atau kedaruratan. Tidak boleh sama sekali masuk wilayah politik,” tegasnya.
Pengelolaan dana gotong royong wajib diaudit oleh kantor akuntan publik dan Inspektorat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ia juga memastikan penerima manfaat dana gotong royong tidak terbatas pada ASN, melainkan juga masyarakat umum.
“Misalnya ada ASN atau keluarga ASN yang tidak mampu, bisa dibantu. Begitu juga korban kebakaran (Bisa menerima bantuan dari dana ini),” pungkasnya. (*)