Audiensi dengan BPN Kaltim, Andi Harun Pastikan Urusan IMTN Lebih Murah dan Mudah
Penulis: Nelly Agustina
Senin, 07 Agustus 2023 | 1.418 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur berkaitan dengan pengukuran lahan hanya satu kali. Hal ini berkaitan dengan pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan sertifikat yang nantinya akan dipegang langsung oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti. Audiensi ini berlangsung di Ruang Prioritas Anjungan Karamumus, Balai Kota Samarinda Jalan Kesuma Bangsa, pada Senin 7 Agustus 2023.
“Nantinya akan memakai satu data pengukuran,” katanya.
Andi Harun mengatakan setiap pengurusan baik sertifikat dan IMTN pihaknya akan bekerja sama dengan BPN agar memudahkan akses masyarakat. Nantinya fokus pada penggunaan Big data yang berada di BPN.
“Jadi biayanya akan lebih murah, tidak lagi mengeluarkan biaya di setiap tahapan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti menjelaskan bahwa kebijakan dengan satu pengukuran ini merupakan inisiatif dari BPN Provinsi Kalimantan Timur. Nantinya menggandeng KJSB sebagai penunjuk surveyor bersertifikat.
Ia menjelaskan nantinya pengukurannya tidak dilakukan berkali-kali dalam berbagai kepengurusan pertanahan. Nantinya cukup melalui surveyor bersertifikat. Bahkan sampai mencakup pengurusan rekomendasi dari kecamatan.
“Jadi inisiatif dari BPN, tujuannya agar tidak melakukan pengukuran berkali-kali,” ungkapnya.
Desy menjelaskan pihaknya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan BPN secara langsung menerima jika kebijakan harus seperti itu. Nantinya secara prosedural akan disesuaikan. Namun tahapannya masih panjang, pertemuan tersebut masih dalam tahapan sosialisasi usulan.
“Kami menerima, tinggal nanti disesuaikan dan akan kami arahkan sesuai dengan kebijakan," pungkasnya. (*)