search

Daerah

Penertiban AlgakaSatpol PP SamarindaPemilu 2024

Satpol PP Samarinda Tertibkan Ratusan Algaka yang Melanggar Aturan

Penulis: Nelly Agustina
Senin, 31 Juli 2023 | 1.358 views
Satpol PP Samarinda Tertibkan Ratusan Algaka yang Melanggar Aturan
Petugas saat menertibkan Algaka yang terpasang di wilayah Sempaja Utara. (Sumber: Facebook/Kelurahan Sempaja Utara))

Samarinda, Presisi.co – Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Muhammad Sjahrir menyebut penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) sesuai dengan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023. Hal ini dikonfirmasi saat ditemui di ruangannya Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Kawasan Balai Kota Samarinda pada Senin, 31 Juli 2023.

Sjahrir mengatakan penertiban ini dalam rangka menegakkan perwali, hal ini disebabkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat melakukan penertiban sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Ia menjelaskan penegakan ini sesuai dengan Perwali Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Pada Pasal 14 Poin 3 yang memuat beberapa lokasi yang dilarang dalam memasang Algaka, di antaranya Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan dan Sekolah-Sekolah.

“Jadi kami lakukan penertiban di beberapa tempat yang tertera dalam perwali tersebut,” sebutnya.

Sjahrir juga menyebutkan landasan lainnya dalam penertiban algaka adalah Perda Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penghijauan, tepatnya pada Pasal 12 ayat 4 yang mengatakan setiap orang dilarang memasang dan menempel spanduk, baleho dan jenis periklanan lainnya pada tanaman penghijauan, lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Samarinda. 

“Semua harus ada pajaknya, seperti reklame," tegasnya.

Hingga saat ini, Sjahrir mengonfirmasi telah menempatkan sejumlah untuk melakukan penertiban di setiap kecamatan. Terdapat ratusan algaka yang melanggar aturan. Namun pada kantor sekertariat partai atau kantor pemenangan belum dapat ditertibkan, karena diperlukan koordinasi dengan pemilik tiang reklame.

“Sementara kami hanya sampai Oktober 2023 ini saja, sisanya akan kami serahkan ke Bawaslu,” tambahnya.

Setelah dari Oktober, Sjahrir katakan pihaknya hanya cukup berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Samarinda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda.

“Karena nomenklaturnya kami sampai di batas tahapan sebelum kampanye,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi