search

Advetorial

DPRD Kutim KutaiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie ArmansyahEkspor Pasir Laut

Pemerintah Pusat Izinkan Ekspor Pasir Laut Ditentang oleh Anggota DPRD Kutim Hepnie Armansyah

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 05 Juni 2023 | 171 views
Pemerintah Pusat Izinkan Ekspor Pasir Laut Ditentang oleh Anggota DPRD Kutim Hepnie Armansyah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah

Sangatta, Presisi.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah menolak kebijakan ekspor pasir laut yang diambil Presiden Joko Widodo.

Keputusan Jokowi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Maka Pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut.

Hepnie menilai, kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar dan akan memperluas kerusakan lingkungan.

"Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu," ucap Hepnie, Senin (5/6/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga memaparkan bahaya penambangan pasir laut.

"Penambangan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai yang bisa menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif," ungkapnya.

Hepnie Armansyah yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, menghimbau pemerintah pusat agar hati-hati dalam menyikapi hal tersebut, karena akan berdampak pada lingkungan dan ekosistem perairan laut.

"Kita punya sawit, kita punya batubara dan Saya pikir kita punya banyak yang masih bisa di maksimalkan termasuk pajak yang harus dimaksimalkan. Jadi jangan kita merusak lingkungan, karena berdasarkan pengalaman saya pasti akan merusak lingkungan," pungkasnya. (editor: jon)