search

Daerah

Pemkot SamarindaBawasluAbdul Muin

Bawaslu Tetap Pantau Alat Peraga Kampanye yang Tidak Sesuai Prosedur

Penulis: Nelly Agustina
Sabtu, 29 Juli 2023 | 820 views
Bawaslu Tetap Pantau Alat Peraga Kampanye yang Tidak Sesuai Prosedur
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, sebut pihaknya belum dapat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) sebelum penetapan Calon Legislatif (Caleg) yang akan dilangsungkan pada 25 November 2023.

"Tiga hari setelahnya baru dapat kami tertibkan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Abdul Muin mengatakan bahwa spanduk yang terpasang hari ini bentuknya masih berupa sosialisasi sebagai pendidikan politik. Sementara pihaknya sedang melakukan pemantauan terhadap semua spanduk yang dipasang.

"Sementara yang ada masih bentuk sosialisasi ya, tapi kalau ada yang melanggar pasti terkait keindahan kota," ungkapnya.

Abdul Muin juga menjelaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan estetika kota.

"Kami pasti koordinasi dan komunikasi karena hal ini sangat penting,"ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa nantinya pihaknya akan menyusun titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan alat kampanye. Jika diluar dari itu maka akan ditertibkan.

"Ini pasti bakal semrawut, makanya harus ditindak," jelasnya.

Selain itu, Abdul Muin turut mengungkapkan bahwa algaka dilarang dipasang di beberapa tempat, seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, sarana pendidikan dan jalan-jalan protokol di Kota Samarinda.

"Terlebih dalam Perda, memaku di pohon pun tidak boleh, hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan pohon yang dirawat," pungkasnya. (*)