Bahas Kesiapan Pemilu, Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama KPU dan Bawaslu
Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 27 Juli 2023 | 1.024 views
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
RDP yang berlangsung di Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Kamis 27, Juli 2023 ini membahas soal persiapan Pemilu dan Pilkada yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang.
“Baik KPU dan Bawaslu telah mengajukan anggaran di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp 54,1 miliar, kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal.
Politisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini mengatakan bahwa usulan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu lebih rendah dari periode sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan keadaan dan kondisi yang telah membaik dari covid 19.
“Kondisi telah membaik, sehingga beberapa anggaran bisa dirampingkan,” ungkapnya.
Joha fajal mengatakan pihaknya akaan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda terkait anggaran Pilkada. Jumlah tersebut merupakan empat puluh persen dari presentasi jumlah anggaran. Terkait anggaran untuk Pemilu, semua anggarannya di tanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
“Untuk Pemilu, semuanya ditanggung APBN, namun untuk Pilkada semuanya berasal dari dana hibah, baik KPU juga Bawaslu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa anggaran pada 2019 dan 2024 tidak dapat disamakan. Pengurangannya hingga Rp 19 miliar dan hal ini berkaitan dengan beberapa pengalokasian yang sebelumnya diperuntukkan pada kondisi pandemi covid 19.
“Saat itu Samarinda tingkat Covid-19 zona merah menjelang hitam. Jadi anggarannya tidak terserap," jelas Firman.
Selanjutnya, pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak baik Pemilihan Gubernur dan Wali Kota, sehingga penganggarannya akan lebih berbeda. Pihaknya telah melakukan rapat dengan Pemprov Kaltim terkait tanggung jawab pembagian anggaran.
“Ada pembiayaan dalam kegiatan kami, namun bebas biaya di provinsi. Misal honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibayar oleh provinsi. Karena tidak mungkin PPK untuk pilwali dan pilgub biayanya disamakan, sementara TPS-nya sama. PPK nya tetap yang menentukan kami, tapi honornya di provinsi," pungkasnya. (*)