search

Daerah

RKUD Pemkot SamarindaAndi Harun BankaltimtaraPemkot Samarinda

Wali Kota Andi Harun Tegaskan Sikap Pemkot Samarinda Terkait Pemindahan RKUD, Tetap di Bankaltimtara?

Penulis: Nelly Agustina
Jumat, 21 Juli 2023 | 1.061 views
Wali Kota Andi Harun Tegaskan Sikap Pemkot Samarinda Terkait Pemindahan RKUD, Tetap di Bankaltimtara?
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menggelar konferensi pers di Balaikota.

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun kembali menegaskan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BPD Kaltimtara ke bank umum milik negara lainnya.

Hal ini ditandai dengan digelarnya Konferensi Pers oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun di Anjungan Karamumus pada Kamis, 20 Juli 2023, malam.

“Kami sangat hati-hati dalam memutuskan pemindahan ini, apalagi Pemkot termasuk pemilik saham. Tapi secara perundang-undangan sudah kami telaah tidak ada yang melanggar hukum,”ungkapnya.

Hal ini berdasarkan pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah. Peraturan tersebut telah diperbaharui pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hal itu diperbolehkan secara hukum, kami juga harus hati-hati dari aspek hukum,” tambahnya.

Orang nomor satu di Samarinda ini juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menunggu jajaran direksi BPD Katimtara untuk bertemu pada Kamis, 20 Juli 2023. Namun hingga sore hari tidak kunjung hadir. Pihaknya berharap direksi dapat menyelesaikan beberapa persoalan yang dipertanyakan oleh Pemkot Samarinda.

Ia menjelaskan bahwa dalam neraca kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BPD Kaltimtara mencapai angka Rp 3,8 triliun. Selanjutnya, diberlakukanlah sistem extractcomtable dimana melakukan penghapusan pada buku wajib. Sehingga, dampaknya BPD Kaltimtara harus melakukan pencadangan dari kredit yang belum terbayarkan tersebut.

“Sehingga setiap tahunnya harus melakukan pencadangan terus-menerus jika tidak terselesaikan,”tambahnya.

Andi Harun mengatakan hal tersebut juga yang mendasari dugaan Pemkot Samarinda terkait keuntungan yang semakin tergerus setiap tahunnya. Walaupun BPD Kaltimtara mengkonfirmasi langsung kepada dirinya bahwa perusahaan dalam keadaan yang baik dan mendapatkan nilai composite 2.

“Titik tekannya pada kredit bermasalah, hal ini belum tentu benar namun secara praktik perbankan biasanya seperti itu,”tambahnya

Andi Harun menambahkan patut diduga terdapat NPL pada kantor utama masih sebesar Rp 500 miliar dan pada kantor cabang pusat sebesar Rp 200 miliar. Hingga hari ini, sebagai pemegang saham pihaknya belum menerima jawaban yang pasti terkait penyelesaian persoalan-persoalan tersebut.
“Tapi kami masih menunggu dan berharap BPD Kaltimtara dapat menyelesaikannya,”ungkapnya.

Terkait penjabaran tersebut, Andi Harun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait rencana pemindahan RKUD kepada Bank Kaltimtara. Pihaknya menunggu respon BPD Kaltimtara terhadap rencana tersebut paling lama hingga minggu depan.

“Semuanya butuh proses, harapannya akan direspon secara serius,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi