search

Advetorial

Sosper KetenagakerjaanRantau PulungDPRD Kutim

Sosper Ketenagakerjaan Kutim Berakhir di Rantau Pulung

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 25 Mei 2023 | 156 views
Sosper Ketenagakerjaan Kutim Berakhir di Rantau Pulung
Soper yang digelar anggota DPRD Kutim di Rantau Pulung. (Istimewa)

Presisi.co - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 mengadakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tahun anggaran 2023.

Acara ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung pada hari Kamis (25/5/2023). Melalui kegiatan ini, anggota DPRD Dapil 2 berkomitmen untuk menyampaikan informasi terkait Perda kepada masyarakat secara efektif dan menyeluruh.

Kehadiran anggota DPRD Dapil 2 (Rantau Pulung, Bengalon, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan) dalam acara tersebut melibatkan Wakil Ketua II, yaitu Arfan, serta Novel Tyth Paembonan, Hasnah, dan Hj. Fitriyani.

Sementara itu, dari pihak pemerintahan, acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur yang bertindak sebagai narasumber utama. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari pemerintahan kecamatan dan desa di wilayah Rantau Pulung. Tidak hanya itu, tampak kehadiran beberapa perwakilan perusahaan yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Dalam agenda Sosper kali ini, DPRD Kutim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan. Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan implementasi Perda tersebut, serta menjelaskan pentingnya peraturan tersebut dalam menjaga dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur.

DPRD Kutim melangsungkan Agenda Sosper ke-1 Tahun Anggaran 2023 ini di Kecamatan Rantau Pulung. Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 2, Arfan, yang menyampaikan sambutan pertama sebagai perwakilan dari Anggota DPRD Dapil 2.

"Peraturan pemerintah tentang tenaga kerja oleh pemerintah ini adalah peraturan yang selalu digaungkan oleh tenaga kerja kita, sehingga rekan-rekan DPRD tahun ini sudah bekerja maksimal agar peraturan ini segera disahkan bersama pemerintah," ungkap Arfan dalam pidato sambutannya.

Menyoal pengesahan terkait pengesahan perda tenaga kerja sendiri, Arfan mengungkapkan hal itu belum dapat secara maksimal untuk segera disahkan, "namun belum terlaksana maksimal karena belum disosialisasikan," tambahnya.

"Hari ini peraturan daerah itu akan disampaikan dan disosialisasikan, dan bukan hanya disosialisasikan tapi perlu pemahaman dan pendalaman lebih jauh, sehingga apa yang dihasilkan dan diperintahkan oleh perda ini mari kita taati dan jalankan bersama-sama," pungkas politisi dari Partai Nasdem itu. (*)

Editor: Redaksi