Perda Pedoman Tata Kearsipan Resmi Disepakati Pemkab dan DPRD Kutim
Penulis: Presisi 1
Selasa, 06 Juni 2023 | 308 views
Sangatta, Presisi.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah akhirnya resmi disepakati Pemkab Kutim dan DPRD Kutim melalui Rapat Paripurna ke-IX DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (06/6/2023).
Ketua Pansus Raperda Tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Novel Tity Paembonan mengatakan, penataan kearsipan sangat diperlukan untuk memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan, terutama tata kelola pemerintahan. Makanya, di pemerintahan yang baik, arsip digital maupun manual memiliki porsi kepentingan masing-masing.
“Panitia khusus yang membahas masalah Raperda Kearsipan ini, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022 dengan nama-nama terlampir dalam laporan ini,” sebut Novel yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kutim ini.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan anggota DPRD Kutim lainnya. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun hadir didampingi Plt Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutim Didi Herdiansyah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Adminstrasi Umum dan HAM Pemkab Kutim Roma Malau, beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kutim, dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kutim. (*)