Ditelpon Firaun, Kakek di Samarinda Ini Diseret Tim Hyena ke Dalam Jeruji Besi
Penulis: Jati
Jumat, 09 Juni 2023 | 1.229 views
Samarinda, Presisi.co - Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria paruh baya bernama Amir (60) tepat setelah dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang yang diberi nama Firaun 1 pada Senin (5/6/2023) lalu.
Amir yang adalah warga Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang itu diamankan polisi lantaran memilih menjadi pengedar narkoba jenis sabu di masa tuanya.
Penangkapan pria paruh baya itu berawal dari laporan warga yang menyatakan bahwa ditempatnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berlandaskan informasi itu, Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan observasi dan penyelidikan. Sekira pukul 17.00 wita, polisi melihat adanya seorang pria dengan gelagat mencurigakan tengah berdiri di halaman rumah, kala itu polisi langsung menghampiri pria tersebut yang mengaku bernama Amir.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Amir dan area rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa kantong kresek berwarna putih yang di dalamnya terdapat kotak kaca mata warna hitam, dan berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,12 gram brutto.
"Kemudian, kotak kaca mata warna biru berisi timbangan digital dan satu bundel plastik klip, yang diletakkan di atas rak sepatu," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Jum'at (9/6/2023).
Barang Butki yang diamankan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda dari tangan Amir. (Istimewa)
Saat tengah digeledah, tiba-tiba saja handphone milik Amir berbunyi. Setelah diperiksa ternyata terdapat notifikasi SMS bank dengan pemberitahuan adanya uang senilai Rp 10 juta yang masuk ke rekening pribadinya.
"Pengakuannya, uang itu akan digunakan untuk membeli narkoba dan akan dijual dengan sistem jejak," ungkapnya.
Tak berselang lama, handphone milik pelaku kembali berbunyi. Namun kali ini ia mendapat panggilan masuk dari seseorang yang diberi nama Firaun 1, untuk mengambil sabu yang ditaruh tak jauh dari kediamannya.
Untuk memeriksa kebenaran itu, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dan benar saja, di sana polisi mendapatkan barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok berisi dua poket sabu dengan berat 15,11 gram bruto.
Atas temuan itu, kakek tersebut langsung digelandang Tim Hyena ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Kompol Ricky menerangkan bahwa terkait peran Amir sendiri yakni untuk menjualkan kristal mematikan tersebut.
Dari bisnis haram tersebut, Amir bisa mendapatkan bayaran hingga Rp 1 juta per 10 gram sabu yang berhasil ia jual
"Untuk barang itu didapat pelaku dengan cara sistem jejak. Untuk menjualnya biasanya ada pelanggannya yang datang ke rumah. Terkait siapa pemilik barang ini masih kami dalami," jelas Kompol Ricky.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama 1 tahun belakangan tepatnya sejak tahun 2022 lalu