Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Polresta Samarinda Sita 2,7 Kg Sabu Senilai Rp4,2 Miliar
Penulis: Muhammad Riduan
15 jam yang lalu | 85 views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar saat memperlihatka barang bukti di konferensi pers di Aula Mapolresta Samarinda, Jumat 1 Agustus 2025. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika yang tergolong menonjol selama Juli 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 2.725 gram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp4,2 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar mengungkapkan selama Juli saja, pihaknya mencatat 26 kasus narkoba. Namun dari jumlah itu, 3 kasus di antaranya dikategorikan menonjol karena jumlah barang bukti yang besar dan melibatkan jaringan pengedar.
“Dari 26 kasus ini ada 3 kasus cukup menonjol, yaitu dengan barang bukti cukup besar dan tersangka yang perlu mendapat perhatian serta pengembangan lebih lanjut,” kata Hendri Umar, saat konferensi pers di Aula Mapolresta Samarinda, Jumat 1 Agustus 2025.
Kasus Pertama: 2,05 Kg Sabu dari Balikpapan
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Seorang tersangka berinisial MY, warga Balikpapan, diamankan saat hendak mengantarkan sabu seberat 2,05 kg kepada seseorang di Samarinda.
“Barang itu berasal dari seseorang di KM 16 Balikpapan. Kami juga mengungkap pengiriman ini dikendalikan oleh dua DPO, yakni NL orang Tarakan yang merupakan bandar, dan A, yang menyuruh MY narkotika,” ungkapnya.
Diketahui ini merupakan pengiriman kedua oleh MY. Pengiriman pertama sukses membawa 1 kilogram sabu ke Samarinda dan MY mendapat imbalan Rp5 juta.
Kasus Kedua: Jaringan Napi Lapas Samarinda
Pengungkapan kedua terjadi pada 23 Juni di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu. Seorang perempuan berinisial E diamankan saat hendak mengambil sabu seberat 503,76 gram.
"Kemudian E ini menyampaikan bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang berinisial EF alias A," bebernya.
Saudara EF menyampaikan bahwa barang yang diangkut tersebut itu berasal dari Saudara A. alias AC yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas 2A Samarinda.
EF sebelumnya ini juga sudah pernah transaksi dengan Saudara AC sebanyak tiga kali dan baru yang terakhir ini menggunakan joki yang selalu berganti-ganti termasuk E.
"Saudara AC ini saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga sudah kita lakukan penahanan," imbuhnya.
Kasus Ketiga: Dua Perempuan di Samarinda Ilir
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 29 Juli di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Polisi mengamankan dua perempuan, S alias R dan IS alias I. Dari rumah IS, polisi menemukan tujuh amplop berisi sabu dengan total berat 173 gram.
“Dari hasil pemeriksaan ponsel, ditemukan transaksi jual beli narkoba antara S dan IS. Kami juga mendapat informasi bahwa suami IS, berinisial AJ, diduga kuat sebagai bandar dan kini sudah masuk dalam daftar DPO,” beber Hendri.
Total Kerugian dan Ancaman Hukuman
Total dari tiga kasus tersebut, polisi berhasil menyita 2.725 gram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp4,2 miliar. Bila dikonversi, jumlah itu bisa menyelamatkan sekitar 16.350 jiwa dari bahaya narkotika.
“Kami telah menerapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 terhadap para tersangka. Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Hendri. (*)