search

Advetorial

Desa Kota Bangun Seberangdprd kaltimpartai golkarInformasi Publik

Sosper Layanan Informasi Publik, Haji Alung: Desa Kota Bangun Seberang Patut Dicontoh

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 27 Mei 2023 | 769 views
Sosper Layanan Informasi Publik, Haji Alung: Desa Kota Bangun Seberang Patut Dicontoh
Sosialisasi Perda Layanan Informasi Publik oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun.

Kukar, Presisi.co - Rombongan Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun kembali berkunjung ke Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Rombongan Haji Alung- sapaan akrab Politisi Golkar ini disambut oleh Pj Kades Kota Bangun Seberang, Supriadi bersama puluhan warga yang siap mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik.

"Saya melihat, pihak desa juga sudah sangat baik menerapkan layanan informasi publik," buka Haji Alung. 

Menurut dia, keterbukaan jajaran desa sebagai badan publik yang mengelola anggaran negara sudah sangat baik dan layak ditiru. Hal itu dikatakan dia nampak dari beberapa baliho yang dipasang di balai desa merincikan pengelolaan anggaran desa untuk diketahui secara luas oleh masyarakat. 

"Semoga hal seperti ini bisa diperluas lagi penerapannya, sebagaimana aturan yang termuat dalam Perda Layanan Informasi Publik," pesan dia. 

"Maka itu, penting perda ini diketahui oleh masyarakat luas. Agar sewaktu-waktu dapat digunakan jika memang ada informasi publik yang ingin diketahui oleh masyarakat," tambahnya menegaskan.

Oktavianus, narasumber dari kalangan praktisi media yang hadir dalam agenda tersebut pun ikut mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijalankan oleh Desa Kota Bangun Seberang. 

"Karena memang, di era keterbukaan seperti saat ini, sudah selayaknya pemerintah melalui badan publiknya menjamin hak masyarakat atas informasi." sebutnya. 

Ia menegaskan, untuk merangkul partisipasi aktif masyarakat dalam hal pembangunan daerah, keterbukaan adalah penting dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk fungsi legislatif yang dijalankan oleh anggota DPRD Kaltim. 

Terpenting, lanjut dia setiap informasi yang ingin diminta oleh masyarakat tentu harus jelas peruntukkannya untuk apa. Termasuk, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik. 

"Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi