Penulis: Redaksi Presisi
SAMARINDA, Presisi.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, M Husni Fahruddin mengajak masyarakat memperkuat peran aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan desa.
Ajakan tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara itu menghadirkan dua narasumber, Fajar Darmawan dan Ahmad Faidillah, dengan Rizal bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, M Husni Fahruddin menegaskan bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tidak akan efektif jika hanya bertumpu pada aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat desa harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Penanganan persoalan narkotika tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada aparat. Perlu keterlibatan masyarakat untuk saling mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya di hadapan warga yang hadir.
Ia menekankan, keluarga memiliki peran strategis sebagai benteng pertama dalam pencegahan. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dinilai mampu menekan potensi keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kalau komunikasi dalam keluarga terbangun dengan baik, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini. Pencegahan harus dimulai dari rumah,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan di tingkat desa untuk membangun sistem deteksi dini terhadap potensi peredaran gelap narkotika. Kolaborasi lintas elemen, kata dia, menjadi kunci memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Dalam sesi dialog, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi terkait pengawasan dan pencegahan di wilayah pedesaan. Menanggapi hal tersebut, M Husni Fahruddin menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penguatan edukasi hukum dan dukungan kebijakan yang berpihak pada perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Perda ini hadir untuk melindungi masyarakat. Kalau warga aktif, peduli, dan berani bersikap, upaya pemberantasan narkoba akan jauh lebih efektif,” pungkasnya.
Editor: Redaksi




