search

Berita

GuruPemkabSekolahPemkotPemprovASNPNSPPPK

Guru Honorer Wajib Baca! Ini Syarat Kalau Mau Diangkat Jadi ASN 2023

Penulis: Presisi 1
Senin, 22 Mei 2023 | 1.026 views
Guru Honorer Wajib Baca! Ini Syarat Kalau Mau Diangkat Jadi ASN 2023
Ilustrasi guru honorer. (internet)

Presisi.co – Pemerintah pusat sebentar lagi membuka lagi seleksi ASN PPPK tahun 2023. Seleksi ASN PPPK 2023 ini bisa diikuti guru P-1 sampai P-4. Dengan registrasi di website sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK guru 2023 ini ada beberapa cara. Yaitu, ikut seleksi penempatan dan ada juga yang tes CAT UNBK terlebih dahulu seperti pelamar umum.

Sedangkan untuk guru honorer P-2 dan P-3, wajib tes CAT UNBK.

Kendati saat seleksi PPPK guru 2022 sudah tembus passing grade lewat penilaian observasi, tapi statusnya tanpa penempatan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

"Guru P2, P3, yang tidak mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022, maka dinyatakan tidak lulus, dan harus ikut kembali tes seperti biasa," sebut Prof Nunuk di channel YouTube Calon Guru.

Prof Nunuk menerangkan, tes untuk guru P-2, dan P-3 berbeda dengan pelamar umum lainnya. Bedanya, di jenis soal.

Guru P-2 dan P-3 tanpa penempatan yang dinyatakan tidak lulus bakal ikut tes CAT UNBK, terkait dengan soal-soal observasi.

Tidak lulusnya guru P-2, dan P-3 yang mengikuti tes observasi tersebut karena diterapkan sistem rangking. Makanya, Prof Nunuk menyebut mereka akan mengikuti tes CAT UNBK. (*)

Editor: Rizki