search

Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian di SamarindaPolresta SamarindaPembobolan Rekening

Bermodal Tanggal Lahir, Pria di Samarinda Gasak Duit Korbannya Hingga Rp40 Juta

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 11 Mei 2023 | 693 views
Bermodal Tanggal Lahir, Pria di Samarinda Gasak Duit Korbannya Hingga Rp40 Juta
Aliansyah saat dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023). (Sumber: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pelaku pencurian di Samarinda, Aliansyah (43) tak mampu berkutik setelah diamankan oleh aparat kepolisian atas aksi yang dilakukannya pada tahun 2022 lalu. 

 

Kasus bermula saat pelaku mengambil tas milik korbannya, Suardi (50) di dalam mobil yang terparkir di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Selasa, 18 Oktober 2022, lalu.

Saat itu, Aliansyah melihat pintu mobil korban tak tertutup rapat. Dalam sekejap, ia langsung bergegas menggasak tas milik korban yang berada di kursi penumpang bagian depan. Tak lama setelah itu, dirinya langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tipe Honda PCX bernopol KT 6806 HH.

Dalam tas yang dibawa kabur pelaku, terdapat kartu ATM, dompet, handphone merk Samsung A53, dan uang tunai sejumlah Rp500 ribu.

Sehari setelah kehilangan tasnya, Suardi menerima pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penarikan tunai dan transfer dana dari rekeningnya yang mencapai Rp 40 juta.

Mendapati hal tersebut, Suardi langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa alasan mengapa Aliansyah dapat melakukan penarikan dana dari kartu ATM korban, lantaran ia melihat tanggal ulang tahun di kartu identitas korban yang ada di dalam dompet.

“Bersangkutan melihat ada KTP. Kemudian mencoba-coba menggunakan tanggal lahir untuk pinnya. Ternyata bisa, ” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (11/5/2023).

Berangkat dari laporan korban, akhirnya Aliansyah berhasil ditangkap polisi di Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (3/4/2023) lalu sekitar pukul 01.00 wita.

Setelah dilakukan pendalaman, Aliansyah mengaku bahwa uang hasil curiannya itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Akibat perbuatannya, Aliansyah terancam mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor: Redaksi