Pansus I DPRD Kota Samarinda Gelar RDP dengan Pengusaha THM tentang Revisi Perda Larangan Minol
Penulis: Nelly Agustina
Rabu, 29 Maret 2023 | 1.496 views
Samarinda, Presisi.co – Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 di Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Rabu, 29 Maret 2023.
Dari 10 pelaku usaha yang diundang, hanya tiga saja yang hadir. Hingga, pansus berpandangan belum dapat menyimpulkan gambaran utuh pendapat pelaku usaha terkait rencana revisi perda tersebut.
Anggota Pansus I, Nursobah mengatakan bahwa pengusaha yang hadir hanya dari sektor usaha karaoke, yaitu Mega Karaoke, Kantor karaoke, dan Borneo Karaoke.
“Sedangkan di RDP dengan eksekutif Karaoke tidak masuk dalam klausa,” ungkapnya.
Politisi PKS ini tentu absennya pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) pada RDP kali ini.
“Sehingga kami tidak mendapat gambaran utuh terhadap akan di revisinya Perda ini,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, pansus sangat membutuhkan usulan dari para pengusaha untuk menumpahkan keluh kesahnya terlebih menyambut Samarinda sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Setelah kita dapat masukan maka akan kita definisikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pansus juga telah mengadakan RDP dengan perwakilan pemkot. Yang pada saat itu, membahas soal pelarangan, peredaran, pengendalian atau pengawasan.
"Sehingga RDP hari ini belum utuh karena THM belum diakomodir,” ungkapnya.
Sementara, pada Kamis, 30 Maret 2023, besok pansus akan mengundang pihak distributor dalam agenda yang sama untuk menjaring usulan agar revisi Perda ini sesuai dengan yang diharapkan.
“Kami akan bahas secara marathon, jika sudah selesai akan kami sampaikan ketua DPRD dan ke Bapemperda,” ungkapnya. (*)