Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 16 Februari 2023 | 323 views
Samarinda, Presisi.co – Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terbaru Kota Samarinda telah disahkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, namun hal ini menghasilkan reaksi dari berbagai pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Samri Saputra.
Ketua Bapemperda Samri Saputra mengatakan dalam konferensinya mengatakan bahwa terdapat cacat prosedur dalam pengesahan Perda RTRW Kota Samarinda. Disebutkan bahwa pengesahan yang dilakukan pada Selasa, 14 Februari kemarin, tidak didasarkan oleh mekanisme prosedural dan hukum yang berlaku.
“Benar Raperda ini inisiatif dari Wali Kota Samarinda. Sedangkan, Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan tidak diberikan kesempatan melaksanakan tugas dan wewenangnya melaksanakan tata tertib DPRD,” papar Samri.
Lanjut Samri mengatakan pengesahan Raperda RTRW tersebut dinilai terburu-buru, karena tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum yang berkualitas.
Sehingga, penyusunan RTRW tersebut terkesan mengkebiri tugas pokok Bapemperda sebagai lembaga setingkat eksekutif.
“Kami Mengakomodir kepentingan rakyat. Dengan melalui produk hukum yang berkualitas,” ujar Samri.
Samri menjelaskan bahwa, Bapemperda sebagai AKD dalam membentuk kebijakan di tataran Kota Samarinda. Tidak diberi kesempatan dan wewenang, untuk menjalankan tugasnya sesuai peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya," pungkasnya (*)