Haji Alung: Cegah Korupsi Lewat Keterbukaan Informasi
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 18 Maret 2023 | 984 views
Kukar, Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menyebut, lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik (KIP) tak hanya menjamin hak masyarakat untuk tahu atas tiap hal yang direncanakan dan telah dilaksanakan oleh pemerintah, tapi juga mampu mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merusak negara.
Di Kaltim, Politisi Golkar itu sampaikan bahwa pelaksanaan KIP diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik. Hal tersebut yang ia uraikan lewat sosialisasi di Desa Sendulang, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 18 Maret 2023.
"Ini zamannya keterbukaan, publik bisa mengetahui secara luas apa-apa yang direncanakan dan telah dijalankan pemerintah," kata dia.
Haji Alung sapaannya menyebut, memang tidak semua informasi yang tersedia di badan publik dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya seperti informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
"Tapi, ada informasi yang tersebar dalam kategori yang diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat," urainya.
Ketiga informasi tersebut, dapat dimintakan oleh masyarakat di tiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tersebar di tiap badan publik sesuai dengan aturan main yang diatur dalam Perda Layanan Informasi Publik.
"Tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Terutama, untuk apa informasi itu diminta. Harus jelas pemanfaatannya," kata dia.
Menambahkan, Oktavianus yang hadir sebagai narasumber pun menyambut positif agenda Sosper yang rutin digelar oleh anggota DPRD Kaltim itu. Ia menyebut, keterbukaan informasi sejatinya lahir untuk menghentikan praktik kotor para oknum dengan pemufakatan jahat untuk merampok negara dari korupsi.
"Jika (pemerintah) bisa terbuka, mengapa harus tertutup," kata dia.
Apalagi, sifat informasi publik disebut dia terbuka dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Maka itu, Okta mengajak warga Desa Sendulang untuk memanfaatkan layanan Perda tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dijalankan oleh pemerintah, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. (*)