search

Berita

Mahfud MD Pemilu Pilpres 2024

Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tak Bisa Diputus Secara Perdata, Tapi Bisa Begini Jika...

Penulis: Presisi 1
Jumat, 03 Maret 2023 | 2.215 views
Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tak Bisa Diputus Secara Perdata, Tapi Bisa Begini Jika...
Menkopolhukam Mahfud MD. (internet)

Presisi.co - Mahfud MD angkat bicara tentang putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan secara perdata permohonan penundaan pemilu 2024. Menkopolhukam ini menilai penundaan pemilu tidak bisa diputus secara perdata. 

Diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang tidak lolos pemilu 2024 terhadap KPU. PN Jakarta Pusat akhirnya menghukum KPU dengan menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 

"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," ujar Mahfud MD, Kamis (2/3/2023) malam seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co 

Ditegaskannya, sengketa sebelum terjadi pencoblosan harus diputus Bawaslu. Jika kalah, bisa dibawa ke PTUN. 

Kenyataannya, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut. 

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," sebut Mahfud MD. 

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," terang Mahfud MD. 

Tapi Mahfud MD menjelaskan penundaan pemilu bisa diberlakukan KPU untuk daerah tertentu dengan alasan spesifik. 

"Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," ulas Mahfud MD. (*)

Editor: Rizki